Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Melakukan Transaksi Jual Beli Emas Melalui Perdagangan Berjangka (Studi Di PT. Rifan Financindo Berjangka Kota Medan )

Show simple item record

dc.contributor.author Ahmad, Heri Maros
dc.date.accessioned 2020-11-10T07:36:22Z
dc.date.available 2020-11-10T07:36:22Z
dc.date.issued 2016-10-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9876
dc.description.abstract Jual beli emas di Perdagangan Berjangka Komoditi dan perlindungannya terhadap investor sudah menjadi perbincangan lama dalam sejarah industri perdagangan. Karena di era tahun 70-an telah banyak permasalahan yang telah dialami dalam transaksi jual beli perdagangan berjangka komoditi. Menanggapi permasalahan yang menyangkut investor dalam perdagangan berjangka komoditi, Pemerintah dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah mengamanatkan pengaturan dan pelaksanaan tentang perdagangan berjangka komoditi yang wajib di jalan kan oleh pialang berjangka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap investor yang melakukan transaksi jual beli emas melalui perdagangan berjangka. Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi jual beli komoditi emas, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan Berjangka Komoditi. Penelitian yang dilakukan adalah bersifat deskriptif analisis dan jenisnya adalah penelitian hukum empiris sumber data penelitian ini ialah data primer dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan terhadap investor yang bertransaksi jual beli emas melalui perdagangan berjangka masih belum terlaksana dengan baik. Beberapa Pengaturan dan pelaksanaan yang telah diamanatkan Undang-Undang dan Peraturan Kepala BAPPEBTI belum dijalan kan sepenuhnya oleh PT. Rifan Financindo Berjangka di Kota Medan. Penegakan hukum yang selama ini diterapkan pihak BAPPEBTI mengenai perlindungan hukum terhadap investor adalah perlindungan hukum preventif dan represif. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan perlindungan hukum peventif dan represif yang berkaitan dengan jalur hukum administratif, hukum pidana, dan hukum perdata. en_US
dc.subject Jual beli en_US
dc.subject Komoditi Emas en_US
dc.subject Perdagangan Berjangka en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Melakukan Transaksi Jual Beli Emas Melalui Perdagangan Berjangka (Studi Di PT. Rifan Financindo Berjangka Kota Medan ) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account