Abstract:
Jual beli emas di Perdagangan Berjangka Komoditi dan perlindungannya
terhadap investor sudah menjadi perbincangan lama dalam sejarah industri
perdagangan. Karena di era tahun 70-an telah banyak permasalahan yang telah
dialami dalam transaksi jual beli perdagangan berjangka komoditi. Menanggapi
permasalahan yang menyangkut investor dalam perdagangan berjangka komoditi,
Pemerintah dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
telah mengamanatkan pengaturan dan pelaksanaan tentang perdagangan berjangka
komoditi yang wajib di jalan kan oleh pialang berjangka.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
investor yang melakukan transaksi jual beli emas melalui perdagangan berjangka.
Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi jual
beli komoditi emas, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 10
tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang perdagangan Berjangka Komoditi. Penelitian yang dilakukan adalah
bersifat deskriptif analisis dan jenisnya adalah penelitian hukum empiris sumber
data penelitian ini ialah data primer dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan terhadap investor yang
bertransaksi jual beli emas melalui perdagangan berjangka masih belum
terlaksana dengan baik. Beberapa Pengaturan dan pelaksanaan yang telah
diamanatkan Undang-Undang dan Peraturan Kepala BAPPEBTI belum dijalan
kan sepenuhnya oleh PT. Rifan Financindo Berjangka di Kota Medan. Penegakan
hukum yang selama ini diterapkan pihak BAPPEBTI mengenai perlindungan
hukum terhadap investor adalah perlindungan hukum preventif dan represif.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi memberikan perlindungan hukum peventif dan represif yang
berkaitan dengan jalur hukum administratif, hukum pidana, dan hukum perdata.