Research Repository

Tinjauan Kriminologi Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Melakukan Perjudian (Studi di Lingkungan VII Kutilang Perumnas Mandala)

Show simple item record

dc.contributor.author Hermana, Giri Nugraha Aditya
dc.date.accessioned 2020-11-10T07:25:48Z
dc.date.available 2020-11-10T07:25:48Z
dc.date.issued 2018-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9867
dc.description.abstract Perjudian merupakan sebuah permasalahan sosial yang berdampak negatif bagi pelakunya terutama bagi generasi muda khusunya anak di bawah umur. Salah satunya seperti kasus perjudian yang terjadi di Lingkungan VII Kutilang Perumnas Mandala yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Bukan hanya orang dewasa saja yang bermain judi tetapi sudah banyak anak-anak yang melakukan kegiatan perjudian tersebut. Mereka melakukannya dengan berbagai cara dan modus. Biasanya mereka melakukan kegiatan perjudian tersebut pada saat jam pulang sekolah. Penelitian ini untuk mengetahui modus anak di bawah umur yang melakukan perjudian di Lingkungan VII Kutilang Perumnas Mandala , penyebab anak di bawah umur yang melakukan perjudian di Lingkungan VII Kutilang Perumnas Mandala , serta pencegahan anak dibawah umur yang melakukan perjudian di Lingkungan VII Kutilang Perumnas Mandala. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, yang sumbernya diperoleh dari data primer yang didapat melalui wawancara dengan Ibu Wirdah Yetti selaku Kepala Lingkungan VII Kutilang Perumnas Mandala dan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa modus anak di bawah umur yang melakukan perjudian di Lingkungan VII Kutilang Perumnas Mandala adalah untuk mendapatkan uang tambahan dan mengisi waktu kosong setelah mereka pulang sekolah, dan untuk kesenangan berkumpul dengan teman-teman mereka. Penyebab anak dibawah umur yang melakukan perjudian di Lingkungan VII Kutilang Perumnas Mandala adalah karena faktor kepribadian, faktor kognitif, faktor belajar, faktor adiksi, faktor sosial dan ekonomi, faktor situasional, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan, dan faktor persepsi terhadap keterampilan. Upaya pencegahan dalam hal ini dilakukan dengan kebijakankebijakan diantaranya kebijakan penal dan non penal. Kebijakan penal dilakukan oleh pihak yang berwajib sedang non penal dilakukan oleh pihak kepling yang mana dalam upaya pencegahan terhadap kejahatan perjudian anak di bawah umur tersebut dilakukan dengan melakukan himbauan terhadap warganya terutama orang tua pelaku. en_US
dc.subject Kriminologi en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Perjudian en_US
dc.title Tinjauan Kriminologi Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Melakukan Perjudian (Studi di Lingkungan VII Kutilang Perumnas Mandala) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account