Abstract:
Perjudian merupakan sebuah permasalahan sosial yang berdampak negatif
bagi pelakunya terutama bagi generasi muda khusunya anak di bawah umur. Salah
satunya seperti kasus perjudian yang terjadi di Lingkungan VII Kutilang
Perumnas Mandala yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Bukan hanya orang
dewasa saja yang bermain judi tetapi sudah banyak anak-anak yang melakukan
kegiatan perjudian tersebut. Mereka melakukannya dengan berbagai cara dan
modus. Biasanya mereka melakukan kegiatan perjudian tersebut pada saat jam
pulang sekolah.
Penelitian ini untuk mengetahui modus anak di bawah umur yang
melakukan perjudian di Lingkungan VII Kutilang Perumnas Mandala , penyebab
anak di bawah umur yang melakukan perjudian di Lingkungan VII Kutilang
Perumnas Mandala , serta pencegahan anak dibawah umur yang melakukan
perjudian di Lingkungan VII Kutilang Perumnas Mandala. Penelitian yang
dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, yang sumbernya diperoleh dari data
primer yang didapat melalui wawancara dengan Ibu Wirdah Yetti selaku Kepala
Lingkungan VII Kutilang Perumnas Mandala dan data sekunder berasal dari
peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan judul
penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa modus anak di bawah umur
yang melakukan perjudian di Lingkungan VII Kutilang Perumnas Mandala adalah
untuk mendapatkan uang tambahan dan mengisi waktu kosong setelah mereka
pulang sekolah, dan untuk kesenangan berkumpul dengan teman-teman mereka.
Penyebab anak dibawah umur yang melakukan perjudian di Lingkungan VII
Kutilang Perumnas Mandala adalah karena faktor kepribadian, faktor kognitif,
faktor belajar, faktor adiksi, faktor sosial dan ekonomi, faktor situasional, faktor
persepsi tentang probabilitas kemenangan, dan faktor persepsi terhadap
keterampilan. Upaya pencegahan dalam hal ini dilakukan dengan kebijakankebijakan diantaranya kebijakan penal dan non penal. Kebijakan penal dilakukan
oleh pihak yang berwajib sedang non penal dilakukan oleh pihak kepling yang
mana dalam upaya pencegahan terhadap kejahatan perjudian anak di bawah umur
tersebut dilakukan dengan melakukan himbauan terhadap warganya terutama
orang tua pelaku.