Abstract:
Pada masa atau era globalisasi sekarang ini kendaraan bermotor semakin
tahun akan semakin bertambah. Peningkatan pengamanan atau penjagaan yang
dilakukan oleh pihak kepolisian harus lebih maksimal agar tidak llebih banyak
menimbulkan pelanggaran yang terjadi dijalan raya. Pelanggaran lalu lintas yang
sering terjadi yaitu tentang kelengkapan kendaraan dari surat-surat atau fisik
kendaraan, kendaraan yang mengubah warna yang tidak sesuai dengan suratsuratnya akan di tindak oleh kepolisian. Pengubahan warna yang dilakukan
dengan menggunakan cat atau stiker pada kendaraan akan mempengaruhi
pelanggaran yang terjadi. Kendaraan yang menggunakan stiker yang menutupi
seluruh bagian mobil akan dikenakan sanksi apabila tidak memdapat izin dari
pihak kepolisian.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
penelitian yurudis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder.
Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan sedangkan data sekunder
berupa bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh peraturan tentang bukti
pelanggaran bagi kendaraan yang mengubah warna dengan menggunakan stiker
yang tidak sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dipahami
bahwa pengaturan hukum tentang kendaraan yang mengubah warna dengan
menggunakan stiker yang tidak sesuai STNK dapat dikenakan sanksi berupa
tilang kemudian menurut Pasal 64, 65, 66, dan 67 setiap kendaraan harus
memenuhi syarat memiliki sertifikat registrasi uji tipe, memiliki bukti
kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan memiliki hasil pemeriksaan cek
fisik kendaraan bermotor.