Research Repository

Kedudukan Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Mengajukan Gugatan Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan Dengan Alasan Tanpa Amdal (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 274 K/TUN/2016)

Show simple item record

dc.contributor.author Suprapto, Heru Prabowo
dc.date.accessioned 2020-11-10T05:17:07Z
dc.date.available 2020-11-10T05:17:07Z
dc.date.issued 2018-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9699
dc.description.abstract Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. Lembaga swadaya masyarakat berada di luar kelompok (class) yang mengalami penderitaan dan kerugian yang ditimbulkan oleh tergugat. Gugatan lingkungan hidup yang diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat salah satunya terdapat dalam perkara pembatalan Surat Keputusan Walikota Medan Nomor 645/299.K tentang izin mendirikan bangunan PT Sinar Menara Deli tanpa disertai dokumen Amdal yang diajukan oleh Yayasan Citra Keadilan terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 274 K/TUN/2016. Yayasan Citra Keadilan sebagai NGO Peduli Lingkungan Hidup telah ada dan berperan sejak tahun 2002, sesuai dengan kekuatan Akte Nomor: 6 yang dibuat oleh dan dihadapan Andar Situmorang, SH., Notaris di Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder dengan studi dokumen/kepustakaan dan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang digunakan adalah melalui bahan buku-buku yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh gambaran bahwa Pengaturan Hak Gugat Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Gugatan Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan Tanpa AMDAL Legal Standing ditemukan dalam Pasal 92 Ayat (1)-(3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunga Hidup yang di dalam Pasal tersebut memuat syarat-syarat dalam mengajukan gugatannya. Tata cara pelaksanaan pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Pelaksanaan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Guguatan Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan Tanpa Amdal dilaksanakan sesuai dengan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan dasar hukum Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Putusan Pengadilan Tentang Gugatan Pembatalan Izin Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat bahwa Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 03/B/LH/2016/PT TUN.MDN. en_US
dc.subject Suprapto en_US
dc.subject Heru Prabowo en_US
dc.title Kedudukan Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Mengajukan Gugatan Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan Dengan Alasan Tanpa Amdal (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 274 K/TUN/2016) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account