Abstract:
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih
yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada
lingkungan hidup. Lembaga swadaya masyarakat berada di luar kelompok (class)
yang mengalami penderitaan dan kerugian yang ditimbulkan oleh tergugat.
Gugatan lingkungan hidup yang diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat salah
satunya terdapat dalam perkara pembatalan Surat Keputusan Walikota Medan
Nomor 645/299.K tentang izin mendirikan bangunan PT Sinar Menara Deli tanpa
disertai dokumen Amdal yang diajukan oleh Yayasan Citra Keadilan terdapat
dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 274 K/TUN/2016. Yayasan Citra
Keadilan sebagai NGO Peduli Lingkungan Hidup telah ada dan berperan sejak
tahun 2002, sesuai dengan kekuatan Akte Nomor: 6 yang dibuat oleh dan
dihadapan Andar Situmorang, SH., Notaris di Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder
dengan studi dokumen/kepustakaan dan mengolah bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang digunakan
adalah melalui bahan buku-buku yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh gambaran
bahwa Pengaturan Hak Gugat Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Gugatan
Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan Tanpa AMDAL Legal Standing
ditemukan dalam Pasal 92 Ayat (1)-(3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunga Hidup yang di dalam Pasal
tersebut memuat syarat-syarat dalam mengajukan gugatannya. Tata cara
pelaksanaan pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu
pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Pelaksanaan Organisasi
Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Guguatan Pembatalan Izin Mendirikan
Bangunan Tanpa Amdal dilaksanakan sesuai dengan hukum acara Peradilan Tata
Usaha Negara yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara dengan dasar hukum Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Putusan
Pengadilan Tentang Gugatan Pembatalan Izin Oleh Lembaga Swadaya
Masyarakat bahwa Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Medan Nomor 03/B/LH/2016/PT TUN.MDN.