Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna E-Money Dalam Transaksi Jasa Tol (Studi di PT. Jasa Marga)

Show simple item record

dc.contributor.author Tami, Fithri Adhe
dc.date.accessioned 2020-11-10T04:51:50Z
dc.date.available 2020-11-10T04:51:50Z
dc.date.issued 2018-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9673
dc.description.abstract Penggunaan e-money yang relatif baru di Indonesia tentu juga menimbulkan permasalahan, salah satunya adalah masalah sengketa konsumen, sengketa konsumen sendiri dapat diartikan sebagai sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan atau memanfaatkan jasa. Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuipengaturan hukum terhadap penggunaane-money, untukmengetahuipenggunaane-money dalam transaksi jasa tol, danuntukmengetahuiperlindungan hukum bagi pengguna e-money dalam transaksi jasa tol. Penelitian yang dilakukanadalahpenelitianhukum yang bersifatdeskriptifanalisisdan menggunakan jenispenelitianyuridisempirisyaitupenggabunganataupendekatanyuridisnormatifde nganunsur-unsurempiris yang diambil data primer denganmelakukanwawancaradan data sekunderdenganmengolah data daribahanhukum primer, bahanhukumsekunderdanbahanhukumtersier, danjugapenelitianinimengelola data yang adadenganmenggunakananalisiskualitatif. BerdasarkanhasilpenelitiandipahamibahwaPengaturan Hukum Terhadap Pengguna E-MoneyterdapatdalamUU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penggunaan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, Peraturan Bank Indonesia nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (E-Money), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo. Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengguna E-Money Dalam Transaksi Jasa Tol, pembelian kartu emoney pada penerbit, kartu akan dilengkapi dengan syarat dan ketentuan penggunaan kartu e-money tersebut. Serta Perlindungan Hukum Bagi Pengguna E-Money Dalam Transaksi Jasa Tol, terbagijadiPerlindungan Hukum Preventif sepertiPerlindungan hukum yang diberikan oleh Bank Indonesia melalui pengawasan terhadap kegiatan transaksi uang elektronik dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Dan Perlindungan Hukum Represif, Perlindungan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi akibat perbedaan kepentingan. en_US
dc.subject Perlindunganhukum en_US
dc.subject E-Money en_US
dc.subject Jasatol. en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna E-Money Dalam Transaksi Jasa Tol (Studi di PT. Jasa Marga) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account