Abstract:
Penggunaan e-money yang relatif baru di Indonesia tentu juga
menimbulkan permasalahan, salah satunya adalah masalah sengketa konsumen,
sengketa konsumen sendiri dapat diartikan sebagai sengketa antara pelaku usaha
dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau
yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan atau memanfaatkan
jasa. Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuipengaturan hukum terhadap
penggunaane-money, untukmengetahuipenggunaane-money dalam transaksi jasa
tol, danuntukmengetahuiperlindungan hukum bagi pengguna e-money dalam
transaksi jasa tol.
Penelitian yang dilakukanadalahpenelitianhukum yang
bersifatdeskriptifanalisisdan menggunakan
jenispenelitianyuridisempirisyaitupenggabunganataupendekatanyuridisnormatifde
nganunsur-unsurempiris yang diambil data primer
denganmelakukanwawancaradan data sekunderdenganmengolah data
daribahanhukum primer, bahanhukumsekunderdanbahanhukumtersier,
danjugapenelitianinimengelola data yang
adadenganmenggunakananalisiskualitatif.
BerdasarkanhasilpenelitiandipahamibahwaPengaturan Hukum Terhadap
Pengguna E-MoneyterdapatdalamUU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009
tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penggunaan Alat Pembayaran Menggunakan
Kartu, Peraturan Bank Indonesia nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik
(E-Money), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo. Nomor 10 Tahun 1998
Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Pengguna E-Money Dalam Transaksi Jasa Tol, pembelian kartu emoney pada penerbit, kartu akan dilengkapi dengan syarat dan ketentuan
penggunaan kartu e-money tersebut. Serta Perlindungan Hukum Bagi Pengguna
E-Money Dalam Transaksi Jasa Tol, terbagijadiPerlindungan Hukum Preventif
sepertiPerlindungan hukum yang diberikan oleh Bank Indonesia melalui
pengawasan terhadap kegiatan transaksi uang elektronik dengan tujuan untuk
mencegah terjadinya pelanggaran. Dan Perlindungan Hukum Represif,
Perlindungan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi
akibat perbedaan kepentingan.