Abstract:
Pelaku perbuatan pencabulan terhadap adik kandungnya sendiri
merupakan tindak pidana terhadap kesusilaan yang semakin berkembang dari
waktu ke waktu dalam kehidupan yang mana memerlukan penanganan secara
khusus. Sangat mengkhawatirkan, sebab anak adalah makhluk Tuhan Yang Maha
Esa yang harus dijaga dan dilindungi harkat dan martabat sebagai anak. Tindakan
seorang abang yang mencabuli adiknya sendiri adalah hal yang seharusnya tidak
dilakukan, seharusnya seorang abang melakukan kewajiban dan tanggung jawab
untuk memelihara, melindungi dan mendidik adiknya. Bukan
melakukan perbuatan cabul pada adik kandungnya sendiri.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Bagaimana bentuk
pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap adik kandung, Apakah faktor
penyebab terjadinya pencabulan terhadap adik kandung, Bagaimana
penganggulangan yang dihadapi Kepolisian resort sibolga dalam menangani kasus
pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap adik kandung. Penelitian yang
dilakukan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Alat pengumpul data yang
dipergunakan dalam penelitian ini adalah wawancara langsung dengan Penyidik
Kepolisian Resort Sibolga dan studi dokumentasi dalam penelitian.
Berdasarkan hasil dari penelitian diketahui bahwa: Bentuk pencabulan
yang dilakukan pelaku terhadap adik kandungnya sendiri, dengan memaksa anak
untuk melakukan pencabulan untuk memuaskan syawatnya dan tidak perduli
akibat yang dilakukan terhadap adik kandungnya sendiri. Faktor pelaku perbuatan
pencabulan pada anak yang dilakukan oleh abang kandungnya disebabkan adanya
kondisi dan suasana yang mendukung untuk melakukan perbuatan cabul sehingga
pelaku dengan bebas untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Penanggulangan yang dihadapi oleh pihak Kepolisian dalam kasus pencabulan
yaitu represif dan preventif. Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan
anak yang bersifat represif adalah upaya untuk menangani atau memproses
perbuatan pencabulan terhadap anak yang mengakibatkan dapat terjadinya
perbuatan melanggar hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,
sehingga dapat dikenai berupa sanksi pidana, sedangkan Upaya penanggulangan
tindak pidana secara preventif adalah tindakan-tindakan penanggulangan untuk
mencegah, menangkal dan mengendalikan terjadinya gejala yang bersangkutan
dalam perbuatan pencabulan terhadap anak. Upaya pre-emtif adalah dengan
menanamkan nilai-nilai dan norma-norma yang baik dalam diri seseorang