Abstract:
Labelisasi halal terhadap setiap produk pangan sangat diperlukan demi
terciptanya ketentraman batin masyarakat dalam memilih produk pangan yang
dikehendaki. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum
perlindungan konsumen terhadap produk makanan dalam kemasan, bagaimana
fungsi label halal dalam produk makanan dalam kemasan sebagai upaya
perlindungan konsumen, bagaimana kendala dan upaya lembaga Pengkajian
Pangan, Obat dan Makanan dalam upaya perlindungan konsumen terhadap
makanan kemasan yang tidak halal.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode telaah pustaka
(library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan
(field research) yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak yang
berwenang di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Makanan (LPPOM) MUI
Medan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum
perlindungan konsumen terhadap produk makanan dalam kemasan adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan dan Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang Penetapan Produk Halal bahwa makanan, minuman, obat-obatan,
kosmetika, dan lain-lain yang akan dikonsumsi atau dipergunakan oleh umat
Islam wajib diperhatikan dan diyakini kehalalan dan kesuciannya. Fungsi label
halal dalam produk makanan dalam kemasan sebagai upaya perlindungan
konsumen adalah untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk makanan
dan minuman yang tidak halal, memberikan rasa aman dan nyaman bagi
konsumen untuk mengkonsumsi produk makanan dan minuman, karena tidak ada
keraguan lagi bahwa produk tersebut terindikasi dari hal-hal yang diharamkan
sesuai syariat Islam. Kendala dan upaya lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan
Makanan dalam upaya perlindungan konsumen terhadap makanan kemasan yang
tidak halal adalah terdapat pada masyarakat yang membuat produknya tersendiri
yang biasanya tidak mengetahui dari bahan yang telah mereka pergunakan, dan
selalu menganggap bahwa apa yang mereka buat itu halal, tetapi belum tentu
bahan atau alat yang dipergunakan halal. Upaya yang dilakukan LPPOM MUI
adalah terus sosialisasikan tentang jaminan halal, pemahaman sebagian orang itu
belum sampai disana. Dan selama ini yang telah diberikan sertifikasi halal kapan
saja kami dapat melakukan sidak, tetapi perusahaan yang belum mendaftarkan
atau yang belum diberikan sertifikasi halal kami tidak berani karena mereka
belum membuat perjanjian dengan mereka.