Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Suami Yang Melakukan Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Istri (Analisis Putusan Nomor 899/Pid.Sus/2014/PN.Dps)

Show simple item record

dc.contributor.author Aditya, Fikri
dc.date.accessioned 2020-11-10T04:17:57Z
dc.date.available 2020-11-10T04:17:57Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9643
dc.description.abstract Perkawinan adalah hal yang sangat sakral dan bisa dianggap sebagai hubungan atau ikatan yang melebihi ikatan-ikatan lain. Kalau akad nikah (perkawinan) disebut sebagai sebuah transaksi, maka transaksi perkawianan melebihi dari akad atau transaksitransaksi yang lain. Kekerasan fisik dan psikis sudah marak terjadi di lingkungan keluarga bahkan sampai pada pengadilan, tetapi kekerasan seksual dalam rumah tanggga masih sedikit yang malaporkannya kepada pihak berwajib dikarenakan banyak keluarga yang tidak tahu bahwa kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bentuk tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta mengenai putusan nomor 899/Pid.Sus/2014/PN.Dps terkait suami yang melakukan kekerasan seksual terhadap istri. Penelitian ini bersifat deskriftif, merupakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang diambil dari sumber data skunder berupa bahan hukum primer, skunder, dan tersier dengan melakukan analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor Reg 899/Pid.Sus/2014. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor tindak kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri disebabkan karena faktor ekonomi, faktor budaya, faktor lingkungan, dan faktor keluarga. Pertanggungjawaban pidana suami yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap istri diatur dalam Pasal 46 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Analisis putusan Nomor 899/Pid.Sus/2014/PN.Dps terkait suami yang melakukan kekerasan seksual terhadap istri, terdakwa M. Tohari Als Toto dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject Kekerasan seksual en_US
dc.subject Rumah tangga. en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Bagi Suami Yang Melakukan Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Istri (Analisis Putusan Nomor 899/Pid.Sus/2014/PN.Dps) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account