Abstract:
Perkawinan adalah hal yang sangat sakral dan bisa dianggap sebagai hubungan
atau ikatan yang melebihi ikatan-ikatan lain. Kalau akad nikah (perkawinan) disebut
sebagai sebuah transaksi, maka transaksi perkawianan melebihi dari akad atau transaksitransaksi yang lain. Kekerasan fisik dan psikis sudah marak terjadi di lingkungan keluarga
bahkan sampai pada pengadilan, tetapi kekerasan seksual dalam rumah tanggga masih sedikit
yang malaporkannya kepada pihak berwajib dikarenakan banyak keluarga yang tidak tahu bahwa
kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bentuk tindak pidana,
pertanggungjawaban pidana, serta mengenai putusan nomor 899/Pid.Sus/2014/PN.Dps terkait
suami yang melakukan kekerasan seksual terhadap istri.
Penelitian ini bersifat deskriftif, merupakan metode penelitian hukum yuridis normatif
yang diambil dari sumber data skunder berupa bahan hukum primer, skunder, dan tersier dengan
melakukan analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor Reg 899/Pid.Sus/2014.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor tindak kekerasan seksual yang
dilakukan suami terhadap istri disebabkan karena faktor ekonomi, faktor budaya, faktor
lingkungan, dan faktor keluarga. Pertanggungjawaban pidana suami yang melakukan tindak
kekerasan seksual terhadap istri diatur dalam Pasal 46 Setiap orang yang melakukan perbuatan
kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah). Analisis putusan Nomor 899/Pid.Sus/2014/PN.Dps terkait suami yang
melakukan kekerasan seksual terhadap istri, terdakwa M. Tohari Als Toto dengan pidana penjara
selama 5 (lima) bulan.