Research Repository

Kewajiban Masyarakat Internasional Terhadap Penyelesaian Kasus Etnis Rohingya Di Myanmar Menurut Hukum Internasional

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Fakhrur Rozi H.
dc.date.accessioned 2020-11-10T04:05:06Z
dc.date.available 2020-11-10T04:05:06Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9613
dc.description.abstract Berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dilakukan oleh pemerintah Myanmar mulai dari pengusiran paksa, penangkapan sewenangwenang, penyitaan properti, perkosaan, propaganda anti-rohingya dan antimuslim, kerja paksa, pembatasan gerak, pembatasan lapangan kerja, larangan mempraktikkan ajaran agama, serta tidak diakuinya etnis Rohingya sebagai warga negara Myanmar berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan tahun 1982. Konteks hukum internasional, perlakukan pemerintah Myanmar tersebut tentunya tidak dapat dibenarkan karena telah melanggar prinsip-prinsip HAM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum etnis hukum menurut hukum internasional, menganalisis kewajiban dan tanggung jawab hukum masyarakat international terhadap permasalahan yang dihadapi oleh etnis rohingya di Myanmar. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Etnis rohingya pada dasarnya merupakan warga negara Myanmar, sebab secara historis etnis rohingnya telah berada di Myanmar jauh sebelum kemederkaan Myanmar dan dibentuknya Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 1982. Berdasarkan sejarah keberadaan etnis Rohingya di Myanmar dan kovensi hukum internasional, awalnya etnis rohingnya merupakan bagian dari warga Myanmar. Penyangkalan dan penolakan kewarganegaraan etnis rohingya oleh pemerintah Myanmar merupakan suatu bentuk tindakan diskriminasi yang bertentangan hokum internasional. Masyarakat international dalam kedudukanya sebagai subjek hokum internasional berkewajiban dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh etnis rohingya di Myanmar, yaitu menyangkut 2 (dua) hal, yaitu: menyangkut masalah kemanusiaan, terkait dengan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, pengobatan dan lain-lain. Masalah penyelesaian konflik keamanan dan status kewarganegaraan. Tanggung jawab masyarakat internasional dalam penyelesaian konflik di Myanmar diantaranya: Tanggung jawab masyarakat internasional atas keamanan etnis rohingya di Myanmar, tanggung jawab masyarakat internasional terhadap pengungsi rohingya, dan tanggung jawab masyarakat internasional terhadap pemenuhan kebutuhan dasar etnis rohingya, sandang dan pangan, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya en_US
dc.subject Masyarakat Internasional en_US
dc.subject Etnis Rohingya en_US
dc.subject Hukum Internasional en_US
dc.title Kewajiban Masyarakat Internasional Terhadap Penyelesaian Kasus Etnis Rohingya Di Myanmar Menurut Hukum Internasional en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account