Abstract:
Berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dilakukan oleh
pemerintah Myanmar mulai dari pengusiran paksa, penangkapan sewenangwenang, penyitaan properti, perkosaan, propaganda anti-rohingya dan antimuslim, kerja paksa, pembatasan gerak, pembatasan lapangan kerja, larangan
mempraktikkan ajaran agama, serta tidak diakuinya etnis Rohingya sebagai warga
negara Myanmar berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan tahun 1982.
Konteks hukum internasional, perlakukan pemerintah Myanmar tersebut tentunya
tidak dapat dibenarkan karena telah melanggar prinsip-prinsip HAM. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis status hukum etnis hukum menurut hukum
internasional, menganalisis kewajiban dan tanggung jawab hukum masyarakat
international terhadap permasalahan yang dihadapi oleh etnis rohingya di
Myanmar.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada yuridis
normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari
sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam
penelitian, yaitu analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Etnis rohingya pada
dasarnya merupakan warga negara Myanmar, sebab secara historis etnis
rohingnya telah berada di Myanmar jauh sebelum kemederkaan Myanmar dan
dibentuknya Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 1982. Berdasarkan sejarah
keberadaan etnis Rohingya di Myanmar dan kovensi hukum internasional,
awalnya etnis rohingnya merupakan bagian dari warga Myanmar. Penyangkalan
dan penolakan kewarganegaraan etnis rohingya oleh pemerintah Myanmar
merupakan suatu bentuk tindakan diskriminasi yang bertentangan hokum
internasional. Masyarakat international dalam kedudukanya sebagai subjek hokum
internasional berkewajiban dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh
etnis rohingya di Myanmar, yaitu menyangkut 2 (dua) hal, yaitu: menyangkut
masalah kemanusiaan, terkait dengan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan,
pengobatan dan lain-lain. Masalah penyelesaian konflik keamanan dan status
kewarganegaraan. Tanggung jawab masyarakat internasional dalam penyelesaian
konflik di Myanmar diantaranya: Tanggung jawab masyarakat internasional atas
keamanan etnis rohingya di Myanmar, tanggung jawab masyarakat internasional
terhadap pengungsi rohingya, dan tanggung jawab masyarakat internasional
terhadap pemenuhan kebutuhan dasar etnis rohingya, sandang dan pangan,
kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya