Abstract:
Perjudian merupakan salah satu penyakit yang perlu dicegah dan diberantas
karena dampak dari pelaksanaannya adalah tertanggunya ketertiban masyarakat.
Sebagai aparat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi juga bertugas mencegah dan
memberantas tindak pidana perjudian tersebut. Yang menjadi permasalahan dari
skripsi ini adalah bagaimana faktor penyebab terjadinya perjudian dadu guncang
di Kabupaten Asahan, bagaimana hambatan kepolisian dalam pemberantasan
tindak pidana perjudian dadu guncang, dan bagaimana upaya kepolisian dalam
pemberantasan tindak pidana perjudian dadu guncang.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian
hukum empiris yang menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier.
Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber. Data sekunder
diperoleh penelitian kepustakaan. Data tersier yang mendukung data primer dan
sekunder deperoleh dari kamus, media massa dan internet. Baik data premer,
sekunder, dan tersier kemudian dianalisis untuk menjawab permasalahan dari
skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan penulis faktor penyebab
terjadinya perjudian dadu guncang di Asahan antara lain faktor ekonomi,
rendahnya tingkat pendidikan, pengangguran, iseng atau coba-coba, lingkungan
dan kesadaran masyarakat yang masih rendah. Hambatan yang dihadapi pihak
Polres Asahan dalam memberantas perjudian dadu guncang diantaranya adalah
kurangnya respon masyarakat terhadap sosialisasi atau penyuluhan yang
dilakukan pihak kepolisian, adanya perlindungan perjudian oleh oknum-oknum
tertentu, bocornya informasi saat kepolisian ingin melakukan penggrebekan,
tempat perjudiannya berpindah-pindah, pelaku melarikan diri dan adanya
pembudayaan judi didaerah tertentu. Bentuk upaya kepolisian dalam
pemberantasan tindak pidana perjudian dadu guncang dapat dilihat dari yang
dilakukan antara lain bahwa upaya untuk mencegah dan memberantas tindak
pidana perjudian itu dapat dilakukan melalui upaya preventif diantaranya
melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat, melakukan operasi
dan pengawasan di tempat-tempat keramaian, mengadakan patroli dan
pengawasan secara rutin, serta melakukan pengintaian. Pemberantasan juga
dilakukan dengan upaya represif, diantaranya melakukan penyelidikan dan
mencari informasi, melakukan penyamaran, menangkap tersangka dan menyita
barang bukti, menindak tegas para pelaku perjudian dan selalu memberi himbauan
kepada pelaku.