Abstract:
Negara bertanggung jawab untuk menanggung segala kesalahan atau
pelanggaran hukum internasional yang mengakibatkan kerugian terhadap negara
atau subjek internasional lain dengan cara memperbaiki keadaan, merehabilitasi
atau mengganti kerugian atas kerusakan atau perbuatan yang melanggar hukum
atau kewajiban internasional yang dilakukan oleh negara. Dalam kasus
tertembaknya pesawat Malaysia Airlnes MH17, akibat kelalaian negara Ukraina
dalam memberitahukan zona larangan terbang di wilayah kedaulatannya kepada
penerbangan sipil internasional menyebabkan tertembaknya pesawat Malaysia
Airlnes MH17 akibat Rudal PUK buatan Russia milik kelompok pemberontak
Republik Donetsk. Akibatnya 283 orang penumpang dan 15 awak kabin yang
seluruhnya meninggal dunia.
Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif dengan
sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban pelaku
penambakan pesawat udara sipil oleh militer ataupun kelompok bersenjata dapat terkait
dengan ketentuan hukum internasional baik yang berlaku dalam waktu damai ataupun
perang. Kewajiban untuk menghormati keselamatan penerbangan sipil dan menahan diri
tidak menggunakan senjata terhadap pesawat udara sipil ditentukan dalam Pasal 3 d dan
Pasal 3 bis Konvensi Chicago 1944. Jika tindakan tersebut merupakan suatu tindakan
melawan hukum yang mengancam keselamatan penerbangan sipil atau terorisme
penerbangan diatur dalam Konvensi Montreal 1971 dan Konvensi Beijing 2010 serta
Protocol Beijing 2010. Negara Ukraina menetapkan zona larangan terbang di
wilayah udara Donetsk dengan ketinggan 32.000 kaki. sementara pesawat MH17
terbang di atas ketinggian 33.000 kaki (lebih tinggi 1000 kaki). Berdasarkan hasil
investigasi sistem misil BUK ternyata memiliki jangkauan tembak hingga
ketinggian 75.000 kaki. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan
permasalahan ini dapat ditempuh melalui Pengadilan Nasional dan Pengadilan
Internasional. Akibat kejadian ini Negara Ukraina berdasarkan aturan Draft articles
on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, ILC bertanggung jawab
untuk mengganti kerugian atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 karena negara
Ukraina berdaulat atas wilayah udara tersebut.