Research Repository

Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perselingkuhan Terhadap Perkara Perceraian (Analisis Putusan No. 53/Pdt.G/2017/PA.Bji)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Faradilla Sari Wandriani
dc.date.accessioned 2020-11-10T03:46:27Z
dc.date.available 2020-11-10T03:46:27Z
dc.date.issued 2018-05-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9575
dc.description.abstract Alat bukti elektronik yang merupakan perkembangan di dalam masyarakat belum terakomodir di dalam HIR/RBg mengingat hukum acara perdata tersebut dibuat dan diberlakukan pada abad 18 dimana masyarakat belum mengenal teknologi yang canggih seperti saat ini. Tidak diaturnya alat bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti menunjukan bahwa perundang-undangan yang berlaku terkadang ketinggalan jaman dibandingkan dengan perkembangan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep yuridis alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara di Pengadilan, untuk mengetahui kepastian hukum alat bukti elektronik dalam pembuktian perselingkuhan terhadap perkara perceraian, dan untuk mengetahui kekuatan alat bukti elektronik dalam putusan No. 53/Pdt.G/2017 /PA.Bji pada perkara perceraian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan yuridis dokumen elektronik dalam hukum acara perdata ialah Pasal 5 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdapat pula pengaturan tentang dokumen elektronik dalam undang-undang lain, hanya beberapa undang-undang saja yang dapat digunakan atau menjadi rujukan jika terjadi sengketa yang bersifat perdata selebihnya merupakan pengaturan dokumen elektronik untuk hukum acara pidana. Penentuan sebuah dokumen elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti harus merujuk kepada beberapa kriteria, yaitu: Diperkenankan oleh Undang-Undang untuk dipakai sebagai alat bukti, alat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya, alat bukti yang memang diperlukan untuk membuktikan suatu fakta, alat bukti yang diajukan mempunyai relevansi dengan fakta yang akan dibuktikan, keterangan dari saksi ahli terhadap sebuah dokumen elektronik. Serta bukti berupa print Foto dan percakapan di aplikasi Line/Bee Talk), sepantasnya di kesampingkan dalam alat bukti dipersidangan ini oleh karena tidak dapat diperlihatkan aslinya, maka menurut Majelis Hakim bukti yang tidak dapat diperlihatkan aslinya dipersidangan tidak dapat menjadi bukti yang sah. en_US
dc.subject Kepastian hukum en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Perceraian en_US
dc.title Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perselingkuhan Terhadap Perkara Perceraian (Analisis Putusan No. 53/Pdt.G/2017/PA.Bji) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account