Abstract:
Alat bukti elektronik yang merupakan perkembangan di dalam masyarakat
belum terakomodir di dalam HIR/RBg mengingat hukum acara perdata tersebut
dibuat dan diberlakukan pada abad 18 dimana masyarakat belum mengenal
teknologi yang canggih seperti saat ini. Tidak diaturnya alat bukti elektronik
sebagai salah satu alat bukti menunjukan bahwa perundang-undangan yang
berlaku terkadang ketinggalan jaman dibandingkan dengan perkembangan
masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep yuridis alat
bukti elektronik dalam pembuktian perkara di Pengadilan, untuk mengetahui
kepastian hukum alat bukti elektronik dalam pembuktian perselingkuhan terhadap
perkara perceraian, dan untuk mengetahui kekuatan alat bukti elektronik dalam
putusan No. 53/Pdt.G/2017 /PA.Bji pada perkara perceraian.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan yuridis dokumen
elektronik dalam hukum acara perdata ialah Pasal 5 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terdapat pula pengaturan tentang dokumen elektronik dalam undang-undang lain,
hanya beberapa undang-undang saja yang dapat digunakan atau menjadi rujukan
jika terjadi sengketa yang bersifat perdata selebihnya merupakan pengaturan
dokumen elektronik untuk hukum acara pidana. Penentuan sebuah dokumen
elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti harus merujuk kepada beberapa
kriteria, yaitu: Diperkenankan oleh Undang-Undang untuk dipakai sebagai alat
bukti, alat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya, alat bukti yang memang
diperlukan untuk membuktikan suatu fakta, alat bukti yang diajukan mempunyai
relevansi dengan fakta yang akan dibuktikan, keterangan dari saksi ahli terhadap
sebuah dokumen elektronik. Serta bukti berupa print Foto dan percakapan di
aplikasi Line/Bee Talk), sepantasnya di kesampingkan dalam alat bukti
dipersidangan ini oleh karena tidak dapat diperlihatkan aslinya, maka menurut
Majelis Hakim bukti yang tidak dapat diperlihatkan aslinya dipersidangan tidak
dapat menjadi bukti yang sah.