Research Repository

Penerapan Asas Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 408K/Pdt.Sus-Pailit/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Novian, Fahd
dc.date.accessioned 2020-11-10T02:56:37Z
dc.date.available 2020-11-10T02:56:37Z
dc.date.issued 2018-04-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9506
dc.description.abstract Pembuktian sederhana yang lazim disebut juga dengan pembuktian sumir, meskipun dikatakan demikian tetapi pemahaman atas frasa ini tidak sederhana. UUK-PKPU tidak memuat penjelasan lebih lanjut tentang apa saja hal-hal yang dimaksud dalam pembuktian sederhana. Salah satu bentuk konkrit permasalahan akibat dari ketidakjelasan pembuktian sederhana dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor putusan 04/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga/Jkt.Pst Jo. Putusan Nomor 408K/Pdt.SusPailit/2015 dimana dalam putusannya terdapat perbedaan penerapan pembuktian sederhana. Tujuan penelitian ini adalah agar mengetahui pengaturan pembuktian sederhana permohonan pailit dalam hukum kepailitan, mengetahui penerapan asas pembuktian sederhana dalam permohonan pailit, dan mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 408K/Pdt.Sus-Pailit/2015. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Berdasarkan dari hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan hukum terhadap pembuktian sederhana dalam mengkabulkan permohonan pailit diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU yang pada intinya harus terbukti bahwa debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Penerapan pembuktian sederhana dalam mengabulkan permohonan pailit berdasarkan putusan pailit pada dasarnya masih mengalami hambatan karena tidak adanya keseragaman pemahaman antara para Hakim Kepailitan sehingga tidak ditemukannya keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pailit Nomor 04/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga/Jkt.Pst Jo. Putusan Nomor 408K/Pdt.SusPailit/2015 pada tingkat Judex Factie permohonan pailit ditolak karena tidak terpenuhinya pembuktian sederhana dengan dasar pertimbangan adalah karena masih adanya perkara Tata Usaha Negara yang sedang berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun pada putusan Judex Juris permohonan pailit diterima dan putusan Judex Factie dibatalkan dengan dasar pertimbangan perkara Tata Usaha Negara tidak ada kaitannya dengan perkara Kepailitan dan didukung pendapat ahli pada sidang tingkat pertama. en_US
dc.subject Penerapan en_US
dc.subject Asas Pembuktian Sederhana en_US
dc.subject Permohonan Pailit en_US
dc.subject Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan en_US
dc.title Penerapan Asas Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 408K/Pdt.Sus-Pailit/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account