Abstract:
Pembuktian sederhana yang lazim disebut juga dengan pembuktian sumir,
meskipun dikatakan demikian tetapi pemahaman atas frasa ini tidak sederhana.
UUK-PKPU tidak memuat penjelasan lebih lanjut tentang apa saja hal-hal yang
dimaksud dalam pembuktian sederhana. Salah satu bentuk konkrit permasalahan
akibat dari ketidakjelasan pembuktian sederhana dapat dilihat pada Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor putusan
04/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga/Jkt.Pst Jo. Putusan Nomor 408K/Pdt.SusPailit/2015 dimana dalam putusannya terdapat perbedaan penerapan pembuktian
sederhana. Tujuan penelitian ini adalah agar mengetahui pengaturan pembuktian
sederhana permohonan pailit dalam hukum kepailitan, mengetahui penerapan asas
pembuktian sederhana dalam permohonan pailit, dan mengetahui pertimbangan
hakim dalam Putusan Nomor 408K/Pdt.Sus-Pailit/2015.
Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta
bahan hukum tersier.
Berdasarkan dari hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan hukum
terhadap pembuktian sederhana dalam mengkabulkan permohonan pailit diatur
dalam Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU yang pada intinya harus terbukti bahwa
debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih. Penerapan pembuktian sederhana dalam mengabulkan permohonan
pailit berdasarkan putusan pailit pada dasarnya masih mengalami hambatan
karena tidak adanya keseragaman pemahaman antara para Hakim Kepailitan
sehingga tidak ditemukannya keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum
kepada pihak-pihak terkait. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pailit Nomor
04/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga/Jkt.Pst Jo. Putusan Nomor 408K/Pdt.SusPailit/2015 pada tingkat Judex Factie permohonan pailit ditolak karena tidak
terpenuhinya pembuktian sederhana dengan dasar pertimbangan adalah karena
masih adanya perkara Tata Usaha Negara yang sedang berlangsung dan belum
memiliki kekuatan hukum tetap, namun pada putusan Judex Juris permohonan
pailit diterima dan putusan Judex Factie dibatalkan dengan dasar pertimbangan
perkara Tata Usaha Negara tidak ada kaitannya dengan perkara Kepailitan dan
didukung pendapat ahli pada sidang tingkat pertama.