Abstract:
Eksekusi putusan pengadilan adalah pelaksanaan suatu putusan pengadilan
yang sudah tidak dapat diubah lagi itu, ditaati secara sukarela oleh pihak yang
bersengketa. Makna perkataan eksekusi mengandung arti pihak yang kalah mau
tidak mau harus mentaati putusan itu secara sukarela, sehingga putusan itu harus
dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuatan umum. Eksekusi sebagai tindakan
hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu
perkara, merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara.
Oleh karena itu eksekusi tiada lain daripada tindakan yang berkesinambungan dari
seluruh proses hukum acara perdata.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penetapan terhadap
bangunan harta bersama diatas tanah milik suami, untuk mengetahui pelaksanaan
eksekusi terhadap bangunan harta bersama diatas tanah milik suami, dan untuk
mengetahui kendala dan upaya dalam pelaksanaan eksekusi terhadap bangunan
harta bersama diatas tanah milik suami. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis empiris dengan
menggunakan data primer dan di dukung oleh data sekunder berupa bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan penelitian dapat dipahami bahwa eksekusi bangunan harta
bersama yang berada di atas tanah milik suami dapat dilakukan dengan syarat
harta bersama tersebut dibagi menjadi dua bagian untuk suami dan istri di
karenakan bangunan yang berada diatas tanah milik suami tersebut masih
ditempati oleh istri dan anak-anak dari suami dan istri tersebut..