Research Repository

Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Bahasa Isyarat Dalam Upaya Membuktikan Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Tuna Wicara (Studi Pada Unit PPA Satreskrim Polres Deli Serdang)

Show simple item record

dc.contributor.author Wafda, Fadhilatul
dc.date.accessioned 2020-11-10T02:33:08Z
dc.date.available 2020-11-10T02:33:08Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9480
dc.description.abstract Di Indonesia banyak terjadi tindak pidana terhadap kaum difabel, termasuk penyandang cacat yang tidak memiliki kemampuan bicara atau tuna wicara, Proses pembuktian yang menyatakan bahwa korban tersebut mengalami tindak pidana pemerkosaan merupakan suatu hal yang sulit untuk dibuktikan bahwa korban mengalami atas tindak pidana pemerkosaan. Hak mendapatkan Ahli bahasa isyarat atau penerjemah menjadi kebutuhan mendasar bagi difabel terkhusus pada tuna wicara yang menjadi korban tindak pidana mulai dari pemeriksaan dalam upaya pembuktian di tingkat penyidikan sampai dengan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pengaturan penggunaan ahli bahasa isyarat dalam upaya membuktian tindak pidana pemerkosaan terhadap tuna wicara, dan proses pembuktian keterangan ahli bahasa isyarat dalam upaya membuktikan tindak pidana pemerkosaan terhadap tuna wicara, juga hambatan dan solusi keterangan ahli bahasa isyarat dalam membuktikan tindak pidana pemerkosaan terhadap tuna wicara. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, data bersumber dari data primer dengan melakukan wawancara, dan data sekunder dengan mengelolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwasanya ahli bahasa isyarat atau penerjemah dalam proses peradilan dimulai dari tingkat penyidikan diatur pasal 120 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, proses pembuktian tindak pidana pemerkosaan terhadap tuna wicara sama dengan proses pembuktian tindak pidana lainnya, hanya saja yang membedakan tuna wicara membutuhkan ahli bahasa isyarat untuk menjembatani bahasa dengan penegak hukum polisi, jaksa, dan hakim. Hambatan yang dialami penyidik dalam upaya membuktikan terjadinya tindak pidana pemerkosaan terhadap tuna wicara dengan menghadirkan ahli bahasa isyarat untuk membantu korban memberikan keterangannya di hadapan penyidik. Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli menjelaskan mengenai bidang yang dikuasainya, bukan mengenai pokok perkara sehingga berkekuatan pembuktian bebas dan tidak mengikat. en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Keterangan Ahli Bahasa Isyarat en_US
dc.subject Tindak Pidana Pemerkosaan en_US
dc.subject Tuna Wicara en_US
dc.title Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Bahasa Isyarat Dalam Upaya Membuktikan Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Tuna Wicara (Studi Pada Unit PPA Satreskrim Polres Deli Serdang) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account