Abstract:
Bea dan Cukai telah berkali-kali menggagalkan penyelundupan impor
bawang merah yang terjadi di pelabuhan Belawan yang merupakan pelabuhan
terpenting di pulau Sumatera. Namun, segala tindakan penyelundupan impor
bawang merah yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut
tetap terjadi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab
terjadinya penyelundupan impor bawang merah di Pelabuhan Belawan,
mengetahui upaya penanggulangan penyelundupan impor bawang merah yang
dilakukan Bea dan Cukai di Pelabuhan Belawan, dan mengetahui hambatan dalam
penanggulangan penyelundupan impor bawang merah di Pelabuhan Belawan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang
bersumber dari data primer melalui wawancara dengan pihak Bea dan Cukai pada
Kantor Bea dan Cukai Belawan dan data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat
pengumpul data dalam penelitian ini adalah melakukan studi kepustakaan dan
wawancara dengan Kepala Subseksi Penyidikan Bea dan Cukai Belawan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat faktor yang
mempengaruhi terjadinya penyelundupan tersebut, yaitu faktor kebutuhan
terhadap bawang yang sangat tinggi, faktor kesenjangan sosial, faktor sumber
daya manusia aparat penegak hukum, dan faktor kurangnya pemahaman dan
kesadaran masyarakat atas peraturan perundang-undangan. Upaya
penanggulangan penyelundupan dilakukan dengan cara melakukan upaya paksa
dan penegahan kepada pelaku penyelundupan impor bawang merah, membentuk
kebijakan-kebijakan baru terkait penanggulangan penyelundupan impor bawang
merah, memaksimalkan pengawasan dan pelayanan dari para petugas Bea dan
Cukai, bekerjasama dengan segala pihak baik instansi terkait maupun masyarakat
sekitar, sosialiasi mengenai aturan/kebijakan-kebijakan terkait pelarangan
penyelundupan bawang merah di Pelabuhan Belawan serta melakukan patroli laut
secara rutin. Hambatan dalam menanggulangi penyelundupan tersebut yaitu
kesadaran pihak pelaku dan masyarakat terhadap tindakan penyelundupan yang
terjadi, aturan hukum yang kurang jelas, banyaknya modus penyelundupan serta
kurangnya personil dan prasarana bagi petugas Bea dan Cukai.