Abstract:
Kejahatan pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu kejahatan
yang paling sering terjadi, tindak pidana yang dilakukan dalam kasus Putusan No
02/Pid.B/2014/PN.SRI terdakwa melakukan tindakan pencurian yang dilakukan
dengan kekerasan pada malam hari, dalam putusan Majelis Hakim memberikan
hukuman dengan kurungan penjara selama 6 (enam) bulan. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencurian
dengan kekerasan pada malam hari, untuk mengetahui pertanggung jawaban
hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada malam
hari dan untuk mengetahui analisis putusan No 02/Pid.B/2014/PN.Sri terkait
pencurian dengan kekerasan pada malam hari.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang
bersumber dari data sekunder. Alat pengumpul data yang dilakukan dalam
penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai pengaturan hukum pencurian yang
dilakukan dengan kekerasan pada malam hari diatur dalam Pasal 365 KUHP
dengan pencurian pemberatan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada malam hari hanya
mendapatkan sanksi kurungan penjara 6 bulan. Putusan sanksi yang diberikan
majelis hakim tidak sesuai dengan yang terdakwa perbuat. Majelis hakim
seharusnya sangat mempertimbangkan hukuman yang di berikan kepada
terdakwa, karena mendapatkan sanksi yang tidak sesuai dengan apa yang
terdakwa perbuat.