Abstract:
Asuransi dan lembaga asuransi adalah suatu lembaga peralihan
risiko. Usaha perasuransian sebagai salah satu usaha atau lembaga keuangan non
bank. Peranan usaha perasuransian ialah pembangunan bidang ekonomi karena
perusahaan perasuransian bisa menghimpun dana yang digali dari nasabah atau
masyarakat melalui sebuah premi nasabah (tertanggung).
Pelaksanaan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksaan
proses asuransi jiwa, syarat-syarat pengajuan klaim, hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan klaim dan upaya penyelesaiannya, guna menggatasi hambatanhambatan antara nasabah dan perusahaan AJB Bumi Putra 1912 digunakan
metode yuridis empiris dengan analisa data kualitatif.
Pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa pada perusahaan AJB Bumi Putra
1912 telah sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yaitu, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), Kitab Undan-Undang Hukum
Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang
Perasuransian.
Perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum perjanjian dan
harus syarat-syarat khusus atau prinsip-prinsip khusus bagi perjanjian asuransi
jiwa.
Maka, sangat perlu dilakakukan upaya-upaya yang serius guna perusahaan
asuransi jiwa semakin berkembang, bertanggung jawab, memasyarakatkan lagi
asuransi jiwa.