Abstract:
Perjanjian yang terdapat pada penelitian ini merupakan perjanjian yang
dilakukan antara pihak agen pos jasa kurir dengan PT Pos Indonesia. Pelaksanaan
perjanjian kerja sama kemitraan yang dilakukan pihak agen pos jasa kurir dengan
PT Pos Indonesia tidak selalu berjalan dengan lancar, sebagaimana yang telah
disepakati dalam isi perjanjian, bentuk-bentuk kesalaahan masih sering terjadi
baik dalam sistem oprasioanal maupun diluar oprasional sering dijumpai dalam
menjalankan bisnis keagenan hal tersebut yang menjadi alasan bagi penulis
tertarik mengangkat permasalahan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui bentuk perjanjian yang dilakukan oleh agen pos jasa kurir dengan PT
Pos Indonesia, Untuk mengetahui hak dan kewajiban yang dilakukan oleh agen
pos jasa kurir dengan PT Pos Indonesia, untuk mengetahui tanggung jawab agen
pos jasa kurir apabila melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah
disepakati dengan PT Pos Indonesia.
Penelitian yang digunakan dalam hal ini adalah penelitian yang bersifat
deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif melalui pendekatan
singkronisasi hukum. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Alat
pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen didukung dengan
wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian ini, kajian hukum terhadap perjanjian
kerjasama antara pihak agen pos jasa kurir dilakukan secara tertulis dengan
ditandatangai kedua belah pihak. Hak dan kewajiban pelaksanaan perjanjian
kerjasama ini tidak selamanya berjalan dengan lancar dimana masih ada terdapat
kesalahan baik pada bagian oprasional maupun diluar oprasional yang dilakukan
oleh pihak agen pos jasa kurir. Terhadap kesalahan pada bagian oprasional
menjadi tanggung jawab pihak PT Pos untuk memberikan pembinaan dan
kesalahan yang dilakukan diluar oprasional seperti kesalahan penimbangan berat
kiriman yang dilakukan pihak agen pos jasa kurir menjadi tanggung jawab pihak
agen pos jasa kurir sepenuhnya. Tangung jawab tersebut berupa ganti rugi, bentuk
ganti ruginya berupa ganti rugi biaya atau ganti rugi denda.