Research Repository

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kepabeanan Akibat Tidak Sesuainya Daftar Dengan Jenis Barang (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 969 K/Pid.Sus/2016)

Show simple item record

dc.contributor.author Taqwim, Dwi Ahsani
dc.date.accessioned 2020-11-09T08:53:40Z
dc.date.available 2020-11-09T08:53:40Z
dc.date.issued 2018-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9384
dc.description.abstract Tindak pidana penyelundupan sangat merugikan dan mengganggu keseimbangan kehidupan bangsa Indonesia. Kerugian negara akibat penyelundupan mencapai triliunan rupiah. Modus yang dilakukan pada umumnya dilakukan dengan menggunakan berbagai fasilitas kemudahan ekspor-impor yang diberikan Bea dan Cukai.. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktorfaktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kepabeanan akibat tidak sesuainya daftar dengan jenis barang, untuk mengetahui sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kepabeanan akibat tidak sesuainya daftar dengan jenis barang, untuk mengetahui analisis putusan Mahkamah Agung dalam perkara pidana Nomor 969 K/Pid.Sus/2016 Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kepabeanan akibat tidak sesuainya daftar dengan jenis barang adalah untuk mengelabui petugas kepabeanan dengan cara tidak menerangkan dengan sebenarnya mengenai jenis barang yang ada dalam container. Jenis barang yang ada dalam container tersebut adalah berisi kayu agathis atau kayu olahan (S4S) dan terdakwa mengetahui bahwa kayu agathis atau kayu olahan tersebut dibatasi untuk diekspor sehingga jika tidak melakukan pemalsuan dokumen pengiriman, maka barang tersebut tidak dapat diekspor sehingga terdakwa melakukan pemalsuan dokumen pengiriman barang. Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kepabeanan akibat tidak sesuainya daftar dengan jenis barang yang dilakukan oleh orang atau badan hukum akan dikenai sanksi yang yang bersifat pidana akumulatif, yakni sanksi pidana penjara dan sanksi denda. Sanksi tersebut dapat terlihat di Pasal Pasal 103 a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Analisis putusan Mahkamah Agung dalam perkara pidana Nomor 969 K/Pid.Sus/2016 bahwa terdakwa sebagai pelaku tindak pidana kepabeanan akibat tidak sesuainya daftar dengan jenis barang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat ) bulan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Kepabeanan. en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kepabeanan Akibat Tidak Sesuainya Daftar Dengan Jenis Barang (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 969 K/Pid.Sus/2016) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account