Abstract:
Tindak pidana penyelundupan sangat merugikan dan mengganggu
keseimbangan kehidupan bangsa Indonesia. Kerugian negara akibat
penyelundupan mencapai triliunan rupiah. Modus yang dilakukan pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan berbagai fasilitas kemudahan ekspor-impor yang
diberikan Bea dan Cukai..
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada
penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma
hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Alat pengumpul
data adalah penelitian kepustakaan dan data yang terkumpul tersebut akan
dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan
dengan kalimat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktorfaktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kepabeanan akibat tidak
sesuainya daftar dengan jenis barang, untuk mengetahui sanksi pidana bagi pelaku
tindak pidana kepabeanan akibat tidak sesuainya daftar dengan jenis barang,
untuk mengetahui analisis putusan Mahkamah Agung dalam perkara pidana
Nomor 969 K/Pid.Sus/2016
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana kepabeanan akibat tidak sesuainya daftar dengan jenis
barang adalah untuk mengelabui petugas kepabeanan dengan cara tidak
menerangkan dengan sebenarnya mengenai jenis barang yang ada dalam
container. Jenis barang yang ada dalam container tersebut adalah berisi kayu
agathis atau kayu olahan (S4S) dan terdakwa mengetahui bahwa kayu agathis atau
kayu olahan tersebut dibatasi untuk diekspor sehingga jika tidak melakukan
pemalsuan dokumen pengiriman, maka barang tersebut tidak dapat diekspor
sehingga terdakwa melakukan pemalsuan dokumen pengiriman barang. Sanksi
pidana bagi pelaku tindak pidana kepabeanan akibat tidak sesuainya daftar dengan
jenis barang yang dilakukan oleh orang atau badan hukum akan dikenai sanksi
yang yang bersifat pidana akumulatif, yakni sanksi pidana penjara dan sanksi
denda. Sanksi tersebut dapat terlihat di Pasal Pasal 103 a Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Analisis putusan Mahkamah Agung dalam
perkara pidana Nomor 969 K/Pid.Sus/2016 bahwa terdakwa sebagai pelaku tindak
pidana kepabeanan akibat tidak sesuainya daftar dengan jenis barang harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman penjara selama 3 (tiga)
tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,
maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat ) bulan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.