Abstract:
Penadahan yang secara tegas hanya dapat dilihat pada rumusan Pasal 480
dan Pasal KUHPidana. Penadahan sebagai perbuatan pidana merupakan bagian
terakhir dari rangkaian kejahatan terhadap harta kekayaan. Apabila si penadah
tidak diancam dengan pidana, maka hal tersebut dapat membuat penjahat
dibiarkan bertindak lebih leluasa dalam melancarkan aksi dan akan menyulitkan
untuk menyelesaikan permasalahan tentang kejahatan itu sendiri. Hal ini dapat
mendorong pelaku kejahatan menggunakan kesempatan untuk memperdaya orang
lain untuk melakukan kejahatan dan mengambil keuntungan dari hasil kejahatan
yang dilakukan oleh orang yang telah diperdaya tersebut. Tujuan penelitian ini
untuk mengkaji dan mengetahui bentuk pelaku yang melakukan tindak pidana
penadahan serta mengkaji dan mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku
yang melakukan tindak pidana penadahan.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut maka Metode Penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis, sumber datanya berasal dari data sekunder yaitu bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan analisis data yang
digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpul datanya menggunakan studi
kepustakaan dan studi dokumen.
Berdasarkan hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tindak pidana penadahan ini baik
melalui surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, alat bukti, keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa, tuntutan dari jaksa penuntut umum, pertimbangan
hakim, dan putusan hakim yang memutuskan terdakwa bebas. Dengan ini penulis
menganalisis bahwa putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa kurang relevan
karena sesuai dengan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum dan berdasarkan
alat bukti dalam persidangan maka seharusnya terdakwa dapat dihukum dan
mempertanggung jawabkan perbuatannya.