Abstract:
Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang memiliki peran pokok dalam
pencapaian kinerja kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan
serta gambaran umum tentang Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat
berperan pada seluruh aktivitas di pelabuhan. Pada dasarnya Tenaga Kerja
Bongkar Muat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sumber Daya
Manusia di pelabuhan secara umum yang karena fungsi dan perannya di
pelabuhan lebih specific dibidang bongkar muat barang maka disebut dengan
istilah Tenaga Kerja Bongkar Muat Barang. Hal tersebut didasari melalui
kesepakatan bersama antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia
(APBMI MEDAN) dan Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Penelitian ini bersifat deksritif analisis, yang menggunakan jenis penelitian
yuridis empiris, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari
data primer yang ditempuh melalui wawancara dengan Bapak Anda Yuddas,
selaku Ketua Bidang Tarif/jasa Kepelabuhan DPW APBMI SUMUT, dan data
skunder berasal dari literature dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1) Bagaimana sistem kerja
bongkar muat upaya karya pelabuhan Belawan? 2) Bagaimana bentuk Perjanjian
pemanfaatan Tkbmb upaya karya Pelabuhan Belawan? 3) Bagaimana
Kendala/hambatan serta upaya hukum terhadap pemanfaatan tkbm barang upaya
karya pelabuhan Belawan?
Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa 1) menjelaskan sistem kerja
bongkar muat yang merupakan sitem kerja borongan, sistem kerja tanpa adanya
waktu yang ditentukan dalam penyelesaia aturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004, yang menyangkut Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2) tanpa adanya bentuk perjanjian
khusus atau tanpa adanya hubungan kerja langsung antara pekerja dengan
penyedia jasa sesuai dengan hukum Pedata mengenai perjanjian umum, seta
hubungan kerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan 3) upaya hukum
mengenai kegiatan tkbm kurang terpantau.