Research Repository

Tanggung Jawab Panti Asuhan Sebagai Wali Terhadap Anak Asuhnya (Studi pada Panti Asuhan Al-Jamiyatul Wasliyah Pulo Brayan Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Pratiwi, Djezyka Egga
dc.date.accessioned 2020-11-09T05:12:50Z
dc.date.available 2020-11-09T05:12:50Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9234
dc.description.abstract Proses pelaksanaan perwalian anak pada panti asuhan belum sesuai dengan peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu dengan adanya penetapan dari hakim (pengadilan). Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis di salah satu yayasan panti asuhan Al-Jamiyatul Washliyah di kota Medan, peralihan kekuasaan dari orang tua kepada panti asuhan terjadi secara langsung dengan adanya penyerahan anak tanpa adanya suatu putusan hakim ataupun akta notaris yang dapat menjadi bukti hak atas perwalian anak oleh panti asuhan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan kekuatan hukum Panti Asuhan sebagai Wali, untuk menjelaskan tanggung jawab Panti Asuhan AlJamiyatul Wasliyah sebagai wali terhadap anak asuhnya, dan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap anak asuh di Panti Asuhan Al-Jamiyatul Wasliyah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif, menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Yayasan Panti Asuhan boleh menjadi wali bagi anak-anak asuhnya di mana keabsahan perbuatan hukum yayasan panti asuhan sebagai wali bergantung pada penetapan Pengadilan yang menunjuknya sebagai wali. Penunjukan yayasan panti asuhan sebagai wali harus ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri atau Agama setempat sesuai dengan kedudukan yayasan panti asuhan tersebut. Tanggung jawab hukum yayasan panti asuhan sebagai wali adalah sama dengan wali lain yang telah diatur di dalam perundang-undangan, dimana setiap wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan terhadap pribadi anak dan mengurus harta kekayaannya serta harus mewakilinya dalam melakukan perbuatan hukum. Serta hak-hak anak setelah adanya perwalian di Panti Asuhan ialah setiap anak yang diangkat berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, mendapat jaminan kesehatan yang diberikan si wali, berhak menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya, berhak bersosialisasi, mengemukakan pendapat dan berhak mendapatkan kehidupannya yang lebih baik selama ia tinggal di panti asuhan. en_US
dc.subject Tanggung jawab en_US
dc.subject Panti asuhan en_US
dc.subject Anak asuh en_US
dc.title Tanggung Jawab Panti Asuhan Sebagai Wali Terhadap Anak Asuhnya (Studi pada Panti Asuhan Al-Jamiyatul Wasliyah Pulo Brayan Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account