Abstract:
Negara Indonesia merupakan negara yang mayoritas muslim terbanyak di
dunia sudah seharusnya menjadi pasar produk halal yang paling potensial. Dan
sebagai negara ber mayoritas muslim seharusnya mengkonsumsi makanan untuk
dikonsumsi karena mengkonsumsi produk halal adalah suatu kewajiban dan
makanan yang halal itu sudah pasti sehat. Hal ini sangat erat kaitannya dengan
sertifikasi halal. Dalam hal ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) sangat besar pengaruhnya
terhadap penerbitan sertifikat halal. Sebagai negara hukum peraturan mengenai
sertifikasi halal harus diketahui, akibat hukumnya serta hambatan dan upaya apa
saja dalam pengajuan sertifikasi halal.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang
sertifikasi halal terhadap rumah makan di LPPOM MUI, untuk mengetahui akibat
hukum terhadap rumah makan yang tidak bersertifikasi halal di LPPOM MUI,
untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam pengajuan sertifikasi halal terhadap
rumah makan di LPPOM MUI. Penelitian yang digunakan adalah penelitian
yuridis empiris, penelitian dilakukan ke LPPOM MUI Sumatera Utara. Data yang
dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder. Alat pengumpulan data
melalui studi dokumentasi dan wawancara.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih sedikit rumah makan
bersertifkasi halal di kota Medan, sebaiknya ada peraturan daerah kota Medan
yang tegas tentang sertifikasi halal tidak hanya pada Undang-Undang 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal karena Undang-Undang tersebut tidak cukup
kuat, LPPOM MUI akan mengadakan sosialisasi terhadap seluruh rumah makan
di Kota Medan agar mengurus sertifikat halal untuk menyelamatkan umat Muslim
di Kota Medan dari makanan dan minuman yang tidak halal. Karena sebagian
besar umat muslim di Kota Medan banyak mengkonsumsi makanan dan minuman
dari rumah makan. Kemudian, tidak hanya memberi keuntungan bagi umat
muslim di Kota Medan tetapi memberi keuntungan juga terhadap seluruh umat di
Kota Medan yaitu jika rumah makan bersertifkasi halal maka akan mendatangkan
turis mancanegara atau warga negara asing di Kota Medan karena mereka datang
akan nyaman mengkonsumsi makanan dan minuman dimanapun mereka berada
dan juga akan menaikkan perekonomian Kota Medan dan meningkatkan peran
serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan dengan cara memberikan
pembelajaran atau pelatihan sehingga masyarakat mampu membedakan sendiri
mana yang halal dan tidak halal untuk dikonsumsi.