Abstract:
Memajukan kesejahteraan umum pemerintah bertanggung jawab untuk
memberikan hak-hak dari seluruh warga Negaranya di semua lapisan masyarakat
termasuk hak warga Negara yang mengalami masalah sosial yakni masyarakat
miskin dan anak terlantar, seperti yang telah diamanatkan di dalam konstitusi
Negara yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh Negara. Berdasarkan pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 34
ayat (1) terdapat makna “ dipelihara oleh Negara”. Berarti Negara mempunyai
tanggung jawab sebagai pemelihara fakir miskin dan anak terlantar yang akan
dijaga dan dirawat oleh Negara. Untuk mewujudkan tujuan dari Undang-Undang
tersebut, maka adanya Instansi Pemerintahan yakni Dinas Sosial yang salah
satunya menaungi masalah fakir miskin dan anak terlantar
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengetahui pengaturan hukum
tentang peran Dinas Sosial dalam pemenuhan akses pendidikan bagi anak
terlantar di Kota Medan, pelaksanaan akses pendidikan bagi anak terlantar pada
Dinas Sosial Kota Medan, kendala Dinas Sosial dalam pemenuhan akses
pendidikan bagi anak terlantar di kota Medan. Metode penelitian yang di gunakan
yaitu: sifat penelitian antara lain deskritif analisis, Dengan jenis penelitian yuridis
empiris, sumber data diperoleh dari data primer, melalui wawancara dengan pihak
dinas sosial kota Medan.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: pengaturan hukum tentang peran
Dinas Sosial dalam pemenuhan akses pendidikan bagi anak terlantar mengacu
dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,
Peraturan daerah kota Medan Nomor 6 tahun 2003 tentang larangan gelandangan
dan pengemisan, Pasal 34 ayat (1) yang serta Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan yang menyatakan bahwa pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, Dinas Sosial
hanyalah sebatas bertugas untuk memberikan akses pendidikan terhadap anak
terlantar untuk kemudian di serahkan ke pada panti asuhan, Pelaksanaan akses
pendidikan disalurkan melalui Dinas Sosial kepada panti asuhan dan anak
terlantar tersebut di sekolahkan di luar panti serta diawasi oleh Dinas Sosial,
kendala Dinas Sosial adalah Keterbatasan dana, faktor anak terlantar maupun
tempat pusat pembinaan atau panti asuhan untuk menampung anak terlantar yang
akan diberikan sebuah bimbingan, pendidikan dan pelatihan yang akan
bermanfaat bagi anak terlantar tersebut.