Abstract:
Perbuatan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang
memiliki muatan pengancaman sebagai tindak pidana dilakukan dengan
menfitnah korban dengan berita tidak benar, kemudian pelaku meminta tebusan
(pengancaman) kepada korban agar menghentikan pemberitaan tidak benar
tersebut, bahkan seringkali disertai dengan kekerasan.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada
penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data
sekunder. Pengumpulan data digunakan metode penelitian kepustakaan (library
research). Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana perbuatan tanpa hak
mentransmisik bagaimana untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
terhadap perbuatan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang
memiliki muatan pengancaman, bagaimana analisis putusan Mahkamah Agung
Nomor 2777 K/Pid.Sus/2015.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perbuatan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban
pidana terhadap perbuatan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang
memiliki muatan pengancaman dan pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan
dokumen elektronik yang memiliki muatan pengancaman, sehingga dijatuhi
pidana penjara selama, sehingga pelaku dijatuhi pidana dengan hukuman penjara
selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan.Analisis putusan Mahkamah Agung Nomor
2777 K/Pid.Sus/2015 bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan
ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dengan pertimbangan bahwa Pelaku tindak pidana perbuatan
tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik telah memenuhi unsur-unsur
Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.