Abstract:
Upah adalah komponen utama dalam sebuah perjanjian kerja antara
pengusaha dengan pekerja. Perjanjian kerja memuat besarnya upah dan waktu
upah tersebut dibayarkan. Apabila upah tersebut terlambat dibayarkan pada waktu
yang telah ditentukan, maka hak pekerja untuk menerima upah tidak dipenuhi
dengan baik oleh pengusaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
faktor penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran upah serta untuk
mengetahui peran Dinas Tenaga Kerja sebagai pihak penegak hukum terkait kasus
tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang
berfokus pada perilaku masyarakat melalui pengolahan data kualitatif berdasarkan
data primer dan data sekunder.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme proses
penyidikan tindak pidana pelanggaran pembayaran upah buruh di Sumatra Utara,
sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Metode penelitian skripsi ini adalah metode deskripsi analisi yang mengarah pada
penelitian hokum yuridis empiris. Penelitian ini digunakan penelitian wawancara
langsung kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah
Sumatra Utara dan lain sebagainya yang memiliki hubungan dengan penelitian
yaitu, bahan hukumprimer, berupa bahan hokum perundang undangan yang
berhubungan dengan penelitian yaitu, bahan hokum primer, berupa bahan hokum
skunder, buku-buku dan bhan hokum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa peraturan hokum yang
mengatur tentang ketenagakerjaan khususnya di bagian upah harus di perhatikan
pengusaha dalam menyeselaikan permasalahan hak sesuai dengan UndanganUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,perundingan secara
Bipartit, perundingan secara Tripartit, dan proses penyelesaian di Pengadilan
Hubungan Industrial (Litigasi).