Abstract:
Manusia hidup di dunia menentukan lingkungannya atau ditentukan oleh
lingkungannya. Perubahan lingkungan sangat ditentukan oleh sikap maupun
perlindungan manusia pada lingkungannya. Hutan merupakan sumber kekayaan
alam yang memberikan manfaat yang dibutuhkan manusia dan sekaigus dapat
mensejahterakan rakyat secara lestari, maka Pemerintah memandang perlu
mengeluarkan Peraturan Perundangan yang dapat digunakan sebagai landasan
dalam membuat kebijaksanaan dalam bidang hutan dan kehutanan. Rentetan
peristiwa perusakan dan upaya penghentian dengan menghalang-halangi kegiatan
penyelamatan hutan mangrove di Kabupaten Langkat merupakan bukti betapa
lemahnya penegakan hukum penyelamatan sumber daya alam dan lingkungan
hidup, khususnya berkaitan dengan pelestarian hutan mangrove. Tujuan penelitian
yang dibahas dalam skripsi ini yaitu faktor penyebab terjadinya alih fungsi hutan
mangrove di Kabupaten Langkat, menanggulangi terjadinya alih fungsi hutan
mangrove di Kabupaten Langkat dan kendala dalam menanggulangi alih fungsi
hutan mangrove di Kabupaten Langkat.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriftif analisis dengan menggunakan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa faktor
penyebab terjadinya alih fungsi hutan mangrove di Kabupaten Langkat yaitu
Pengalih fungsian kawasan hutan mangrove menjadi lahan pertambakan, Pengalih
fungsian kawasan hutan mangrove dijadikan perkebunan (kelapa sawit) dan
ketidaktahuan masyarakat dampak kerusakan hutan mangrove. Menanggulangi
alih fungsi hutan mangrove di Kabupaten Langkat yaitu Penanaman kembali
mangrove, Pengaturan kembali tata ruang wilayah, pesisir, pemukiman. Kendala
dalam menanggulangi alih fungsi hutan mangrove di Kabupaten Langkat yaitu
Masyarakat dan Korporasi.