Research Repository

Tanggung Jawab Negara Atas Dampak Kebakaran Hutan Bagi Negara Lain Menurut Hukum Internasional

Show simple item record

dc.contributor.author Pratiwi, Devi
dc.date.accessioned 2020-11-09T04:34:30Z
dc.date.available 2020-11-09T04:34:30Z
dc.date.issued 2018-04-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9206
dc.description.abstract Permasalahan kabut asap dari kebakaran hutan di Indonesia menjadi masalah internasional karena kasus ini menimbulkan pencemaran di negara lain (transboundary pollution) sehingga negara tetangga mengajukan protes terhadap Indonesia atas terjadinya masalah ini. Negara lain mendesak Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini karena kebakaran hutan yang terjadi bukanlah kejadian yang pertama kali bagi mereka. Protes negara tetangga ini didasarkan pada kabut asap yang menyelimuti wilayah yurisdiksi negaranya. Pencemaran udara akibat kebakaran hutan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional. Salah satu prinsipnya yaitu The Good Neighbourliness Principle prinsip yang sering disebut juga sebagai prinsip good neighborhood principle ini menentukan bahwa suatu negara tidak boleh melakukan tindakan di dalam negerinya sedemikian rupa sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan pada negara lain Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan atau studi literature dengan mengolah dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Dampak langsung dari kebakaran hutan tersebut antara lain: Pertama, timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan akut bagi masyarakat. Kedua, berkurangnya efesiensi kerja karena saat terjadi kebakaran hutan dalam skala besar, sekolah-sekolah dan kantor-kantor akan diliburkan. Ketiga, terganggunya transportasi di darat, laut maupun udara. Keempat, timbulnya persoalan internasional asap dari kebakaran hutan tersebut menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Dari dampak tersebut mengakibatkan negara Indonesia harus bertanggung jawab, karena kebakaran hutan tersebut berasal dari negara Indonesia. Penyelesaian hukum yang dipakai Indonesia adalah dengan hukum internasional seperti prinsip itikad baik, prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa, prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa, prinsip kesepakatan para pihak, dan prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan kemerdekaan dan integritas wilayah Negara-negara. Jadi pada umumnya AATHP dalam pencemaran udara lintas batas, penyelesaian sengketa yang terbaik adalah dengan jalur diplomatik secara langsung dan menghindari penggunaan ancaman kekerasan. en_US
dc.subject Hukum Internasional en_US
dc.subject Kebakaran Hutan en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.title Tanggung Jawab Negara Atas Dampak Kebakaran Hutan Bagi Negara Lain Menurut Hukum Internasional en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account