Abstract:
Permasalahan kabut asap dari kebakaran hutan di Indonesia menjadi
masalah internasional karena kasus ini menimbulkan pencemaran di negara lain
(transboundary pollution) sehingga negara tetangga mengajukan protes terhadap
Indonesia atas terjadinya masalah ini. Negara lain mendesak Indonesia untuk
menyelesaikan masalah ini karena kebakaran hutan yang terjadi bukanlah kejadian
yang pertama kali bagi mereka. Protes negara tetangga ini didasarkan pada kabut
asap yang menyelimuti wilayah yurisdiksi negaranya. Pencemaran udara akibat
kebakaran hutan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan
internasional. Salah satu prinsipnya yaitu The Good Neighbourliness Principle
prinsip yang sering disebut juga sebagai prinsip good neighborhood principle ini
menentukan bahwa suatu negara tidak boleh melakukan tindakan di dalam
negerinya sedemikian rupa sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran
lingkungan pada negara lain
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari studi kepustakaan atau studi literature dengan mengolah dari bahan
hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Dampak langsung dari
kebakaran hutan tersebut antara lain: Pertama, timbulnya penyakit infeksi saluran
pernafasan akut bagi masyarakat. Kedua, berkurangnya efesiensi kerja karena saat
terjadi kebakaran hutan dalam skala besar, sekolah-sekolah dan kantor-kantor
akan diliburkan. Ketiga, terganggunya transportasi di darat, laut maupun udara.
Keempat, timbulnya persoalan internasional asap dari kebakaran hutan tersebut
menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Dari dampak tersebut
mengakibatkan negara Indonesia harus bertanggung jawab, karena kebakaran
hutan tersebut berasal dari negara Indonesia. Penyelesaian hukum yang dipakai
Indonesia adalah dengan hukum internasional seperti prinsip itikad baik, prinsip
larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa, prinsip kebebasan
memilih cara-cara penyelesaian sengketa, prinsip kesepakatan para pihak, dan
prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan kemerdekaan dan
integritas wilayah Negara-negara. Jadi pada umumnya AATHP dalam
pencemaran udara lintas batas, penyelesaian sengketa yang terbaik adalah dengan
jalur diplomatik secara langsung dan menghindari penggunaan ancaman
kekerasan.