Abstract:
Pada era globalisasi saat peredaran kosmetik banyak yang tidak memiliki
izin edar yang dapat memberi dampak buruk bagi kesehatan konsumen, karena
banyak mengandung bahan kimia yang berbahaya. Banyak bentuk yang
digunakan oleh pelaku pengedar kosmetik tanpa izin untuk mencari keuntungan.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) berperan penting dalam
upaya penanggulangan terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar
tersebut. Berdasarkan salah satu teori kriminologi, bahwa faktor utama dalam
pengedaran kosmetik yang tidak memiliki izin disebabkan karena adanya faktor
ekonomi yaitu untuk mendapatkan keuntungan semata.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan jenis
penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah bersumber dari data primer yang didapat melalui wawancara dengan Bapak
Denny S. Purba, Ssi., Apt selaku Penyidik di Balai Besar POM Medan dan dan
data sekunder berasal dari literatur dan peraturan perundang-undangan terkait.
Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1). Bagaimana bentuk
pengedaran kosmetik yang tidak memiliki izin? 2). Apa faktor pengedar
mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin? 3). Bagaimana kendala dan
upaya dalam pengedaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar oleh BPOM?
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa; 1). bentuk pengedaran
kosmetik yang tidak memiliki izin adalah penjualan terputus dan tidak adanya
faktur pembelian sehingga tidak diketahui dari mana asalnya, mencantumkan
nomor izin edar yang fiktif, dan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. 2). Faktor
pengedar mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin adalah faktor
pengetahuan, faktor masyarakat, faktor ekonomi, faktor vergunning (izin), faktor
pendidikan, faktor lingkungan dan sosial. 3). Kendalanya yaitu faktor penegak
hukum, dan faktor sarana dan prasarana, faktor pemberian sanksi yang terlalu
ringan. Dan sedangkan upaya dalam pengedaran kosmetik yang tidak memiliki
izin edar oleh BPOM adalah upaya pre-emtif, upaya preventif (non penal) dan
upaya represif (penal).