Research Repository

Pertanggungjawaban Perusahaan Perikanan Terhadap Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Studi di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan)

Show simple item record

dc.contributor.author Diantini, Citra
dc.date.accessioned 2020-11-09T04:12:12Z
dc.date.available 2020-11-09T04:12:12Z
dc.date.issued 2018-04-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9175
dc.description.abstract Pertanggungjawaban atas perbuatan pidana penagkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang dalam hal ini concern kepada pelaku korporasi perlu menjadi perhatian khusus mengingat maraknya penyimpangan dalam usaha pemanfaatan sumber daya perikanan di perairan Indonesia, utamanya Provinsi Sumatera Utara. Tentu hal ini akan merusak esensi peraturan perundang-undangan yang hakikat nya memberikan keadilan, penegakan hukum, dan kemanfaatan sehingga akan berdampak terhadap keterpurukan ekonomi nasional maupun regional serta meningkatnya permasalahan sosial di masyarakat. Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian (filed reasearch) di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (PSDKP) Belawan, serta sumber data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu 1) Bagaimana bentuk tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh perusahaan perikanan, 2) Bagaimana pertanggungjawaban perusahaan perikanan dalam penangkapan ikan secara ilegal, 3) Bagaimana hambatan dalam penerapan kebijakan terhadap perusahaan perikanan dalam penangkapan ikan secara ilegal. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bahwa 1) Bentuk tindak pidana perikanan sudah diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 101 UU Perikanan. 2) Peraturan hukum Indonesia perihal korporasi menjadi subjek hukum, khususnya sebagai subjek hukum tindak pidana kejahatan illegal fishing telah diatur dalam Pasal 101 UU Perikanan. Berdasarkan undang- undang tersebut, pengurus korporasi itulah yang dijatuhi pidana denda ataupun penjara. Cara berpikir seperti ini disebut dengan pars pro toto (Menghukun satu orang berarti menghukum sekelompok orang), 3) Hambatan dalam penerapan kebijakan terhadap perusahaan perikanan tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) meliputi berbagai lingkup internal maupun eksternal lembaga yang diteliti (PSDKP Belawan). en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.subject Perikanan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Perusahaan Perikanan Terhadap Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Studi di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account