Abstract:
Pertanggungjawaban atas perbuatan pidana penagkapan ikan secara ilegal
(illegal fishing) yang dalam hal ini concern kepada pelaku korporasi perlu
menjadi perhatian khusus mengingat maraknya penyimpangan dalam usaha
pemanfaatan sumber daya perikanan di perairan Indonesia, utamanya Provinsi
Sumatera Utara. Tentu hal ini akan merusak esensi peraturan perundang-undangan
yang hakikat nya memberikan keadilan, penegakan hukum, dan kemanfaatan
sehingga akan berdampak terhadap keterpurukan ekonomi nasional maupun
regional serta meningkatnya permasalahan sosial di masyarakat.
Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang
mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh
langsung dari lokasi penelitian (filed reasearch) di Stasiun Pengawasan Sumber
Daya Perikanan dan Kelautan (PSDKP) Belawan, serta sumber data sekunder
dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan
pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai
berikut, yaitu 1) Bagaimana bentuk tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal
yang dilakukan oleh perusahaan perikanan, 2) Bagaimana pertanggungjawaban
perusahaan perikanan dalam penangkapan ikan secara ilegal, 3) Bagaimana
hambatan dalam penerapan kebijakan terhadap perusahaan perikanan dalam
penangkapan ikan secara ilegal.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bahwa 1) Bentuk tindak
pidana perikanan sudah diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 101 UU
Perikanan. 2) Peraturan hukum Indonesia perihal korporasi menjadi subjek
hukum, khususnya sebagai subjek hukum tindak pidana kejahatan illegal fishing
telah diatur dalam Pasal 101 UU Perikanan. Berdasarkan undang- undang
tersebut, pengurus korporasi itulah yang dijatuhi pidana denda ataupun penjara.
Cara berpikir seperti ini disebut dengan pars pro toto (Menghukun satu orang
berarti menghukum sekelompok orang), 3) Hambatan dalam penerapan kebijakan
terhadap perusahaan perikanan tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal
(illegal fishing) meliputi berbagai lingkup internal maupun eksternal lembaga
yang diteliti (PSDKP Belawan).