Research Repository

Kewenangan Hakim Memerintahkan Penetapan Tersangka Tindak Pidana Melalui Pemeriksaan Praperadilan (Analisis Putusan Praperadilan Nomor24/Pid/Pra/2018/PN.Jaksel)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Chairul Fiqri
dc.date.accessioned 2020-11-09T04:02:30Z
dc.date.available 2020-11-09T04:02:30Z
dc.date.issued 2018-10-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9167
dc.description.abstract Putusan praperadilan terhadap permohonan yang pokok gugatannya diluar ketentuan Pasal 1 Angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP, dapat dikatakan tidak mengakomodasinya. Terbitnya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jaksel yang memerintahkan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana talang Bank Century sudah lari dari due proses of law. Tujuan penelitian ini adalah agar mengetahui pengaturan hukum kewenangan hakim dalam pemeriksaan praperadilan, pelaksanaan kewenangan hakim dalam pemeriksaan praperadilan, dan akibat hukum penetapan tersangka tindak pidana sesuai putusan praperadilan. Berdasarkan tujuan penelitian tersebut maka Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber datanya berasal dari data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan hukum kewenangan hakim dalam pemeriksaan praperadilan yang diatur dalam Pasal 1 butir 10, dipertegas Pasal 77 KUHAP menjelaskan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undangundang tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan lingkup kewenangan praperadilan mencakup juga mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Pelaksanaan kewenangan hakim dalam pemeriksaan praperadilan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP mensyaratkan adanya bukti permulaan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah sekurangkurangnya 2 (dua) alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Akibat hukum penetapan tersangka tindak pidana sesuai putusan praperadilan merupakan kewenangan untuk melakukan penetapan tersangka sesuai peraturan perundang-undangan adalah ditangan penyidik dalam hal ini KPK. Namun disisi lain ada kewajiban bagi KPK untuk mematuhi putusan pengadilan yakni putusan praperadilan karena dengan alasan apapun putusan pengadilan harus dipatuhi terlepas putusan itu baik atau kurang baik en_US
dc.subject Kewenangan Hakim en_US
dc.subject Praperadilan en_US
dc.subject Penetapan Tersangka en_US
dc.title Kewenangan Hakim Memerintahkan Penetapan Tersangka Tindak Pidana Melalui Pemeriksaan Praperadilan (Analisis Putusan Praperadilan Nomor24/Pid/Pra/2018/PN.Jaksel) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account