Abstract:
Putusan praperadilan terhadap permohonan yang pokok gugatannya diluar
ketentuan Pasal 1 Angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP, dapat dikatakan tidak
mengakomodasinya. Terbitnya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jaksel yang memerintahkan sejumlah nama
untuk ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana talang Bank
Century sudah lari dari due proses of law. Tujuan penelitian ini adalah agar
mengetahui pengaturan hukum kewenangan hakim dalam pemeriksaan
praperadilan, pelaksanaan kewenangan hakim dalam pemeriksaan praperadilan,
dan akibat hukum penetapan tersangka tindak pidana sesuai putusan praperadilan.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut maka Metode Penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis, sumber datanya berasal dari data sekunder yaitu bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan analisis data yang
digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan
studi kepustakaan dan studi dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan hukum kewenangan
hakim dalam pemeriksaan praperadilan yang diatur dalam Pasal 1 butir 10,
dipertegas Pasal 77 KUHAP menjelaskan Pengadilan Negeri berwenang untuk
memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undangundang tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi
seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau
penuntutan. Berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan
lingkup kewenangan praperadilan mencakup juga mengenai sah atau tidaknya
penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Pelaksanaan kewenangan
hakim dalam pemeriksaan praperadilan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP
mensyaratkan adanya bukti permulaan sebelum menetapkan seseorang sebagai
tersangka. Berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah sekurangkurangnya 2 (dua) alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon
tersangkanya. Akibat hukum penetapan tersangka tindak pidana sesuai putusan
praperadilan merupakan kewenangan untuk melakukan penetapan tersangka
sesuai peraturan perundang-undangan adalah ditangan penyidik dalam hal ini
KPK. Namun disisi lain ada kewajiban bagi KPK untuk mematuhi putusan
pengadilan yakni putusan praperadilan karena dengan alasan apapun putusan
pengadilan harus dipatuhi terlepas putusan itu baik atau kurang baik