Abstract:
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi
memiliki potensi yang besar dan strategis dalam meningkatkan aktivitas ekonomi
nasional, termasukmenyediakan keperluan barang dan jasa dalam negeri. Usaha
kecil termasuk salah satu pilar pembangunan ekonomi yang dibina langsung dan
dilindungi oleh pemerintah.Usaha kecil mempunyai potensi untuk berkembang
sehingga sanggup terjun ke arah ekonomi global. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui aspek hukum izin usaha mikro kecil dan menengah, untuk
mengetahui akibat hukum terhadap usaha mikro kecil dan menengah yang tidak
ada izin dari camat, dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen
jika perusahaan mikro kecil dan menengah tidak memiliki izin usaha dari camat.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil dari
data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier,
data yang ada diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Usaha mikro dan kecil perlu
diberikan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan
non-bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah
daerah dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan ekonomi daerah. Usaha mikro
dan kecil di daerah dianggap perlu diberikan legalitas hukum izin usaha dalam
bentuk satu lembar untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam
mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha. Akibat hukum terhadap
UMKM yang tidak memiliki izin dari camat adalah berupa peringatan dari pihak
kecamatan, dan apabila sudah di peringati tetap saja tidak dilakukannya
pendaftaran izin dari pelaku usaha, maka pihak kecamatan berhak menutup usaha
tersebut. Serta adapun untuk melindungi konsumen dari usaha yang belum
mendapatkan izin, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu: Pengawasan
dan pembinaan dari pihak Kecamatan dan bekerjasama dengan Dinas
Perdagangan dengan cara memperhatikan jalur distribusi usaha dan survei-survei
ke pasar, maupun ke pabrik atau industri rumah tangga, sedangkan untuk
pembinaan dilakukan dengan cara memperhatikan pihak-pihak yang terkait dalam
jalur distribusi usaha tersebut, seperti pelaku usaha.