Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi karena masih banyak penambangan tanpa
izin resmi yang disebabkan oleh lemahnya penerapan hukum dan kurang baiknya
sistem perekonomian, sehingga mendorong masyarakat mencari mata pencaharian
yang cepat menghasilkan nafkah tanpa memikirkan dampaknya. Dampak dari
penambangan pasir liar ini sangat merugikan masyarakat seperti merusak
lingkungan hidup, badan-badan jalan kota menjadi kotor karena dipenuhi dengan
butiran pasir sehingga mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas. Sesuai
dengan undang-undang, penambangan yang tidak memiliki izin merupakan
pelanggaran dan hal ini dapat dituntut secara hukum. Selain itu, tidak dibenarkan
melakukan penambangan yang merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Untuk itu, semua kegiatan penambangan yang merusak lingkungan harus
dihentikan dan bagi yang telah terlanjur diberikan izin akan ditinjau ulang
kembali. Kegiatan penambangan tanpa izin berdampak cukup serius. Seperti
contohnya penambangan pasir liar yang terdapat di Kota Tanjung Balai-Asahan,
Sumatera Utara yang sekarang ini sangat meresahkan warga dan pemerintahan
daerahnya.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif
analitis, dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan data sekunder
yaitu penelusuran kepustakaan dengan menggunakan cara pendekatan
kualitatif.Bedasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum
mengenai Tindak pidana lingkungan khususnya pertambangan lokal pasir
merupakan tindak pidana yang sangat kompleks, sehingga diperlukannya usaha
pencegahan sejak dini. Hal ini dianggap perlu karena dampak dari tindak pidana
lingkungan khususnya pertambangan tidak hanya berdampak buruk bagi sektor
ekonomi saja, tapi di dalam kerusakan ekosistem dapat berakibat jangka panjang.
Dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan pasir di Sungai Silau
meliputi dampak positif dan negatif, dampak positif dari kegiatan penambangan
pasir adalah terciptanya lapangan kerja bagi para penduduk. Adapundampak
negatifnya adalah timbulnya kerusakan lingkungan disekitar lokasi penambangan
yaitu berubahnya aliran sungai, tanggul menjadi kritis, terjadi longsoranlongsoran tebing, yang mengancam pemukiman penduduk disekitar lokasi
penambangan. Upaya mengatasi dampak lingkungan yang terjadi akibat
penambangan pasir di Pemerintah Kota Tanjung Balai sudah dilakukan pihakpihak terkait. Diantaranya melakukan normalisasi sungai Silau, mengadakan
penyuluhan-penyuluhan rutin.