Abstract:
Perusahaan Travel didirikan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan
oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahan, sehingga travel tersebut sah di badan hukum. Perjanjian para pihak
antara calon jama’ah umrah dengan travel biasanya memiliki kesepakatan terlebih
dahulu mengenai besaran biaya sampai kesepakatan pemberangkatan calon
jama’ah umrah, tetapi seringkali pada saat berjalannya waktu dan sudah
memasuki kesepakatan keberangkatan calon jama’ah umrah terjadinya
pembatalan keberangkatan yang dibuat oleh pihak travel. Pembatalan perjanjian
bisa terjadi dengan sendirinya atau dengan wanprestasi yang terjadi pada salah
satu pihak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan yang menyangkut
tentang proses izin berdirinya PT. Sabrina Alfikri Tour & Travel dan untuk
mengetahui penerapan perjanjian keberangkatan jama’ah umrah oleh PT. Sabrina
Alfikri Tour & Travel serta untuk mengetahui tanggung jawab atas pembatalan
janji memberangkatkan jama’ah umrah oleh PT. Sabrina Alfikri Tour & Travel.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer yang didukung oleh
data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukun sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwasannya proses izin berdirinya
perusahaan travel telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 3
Tahun 1982 tentang wajib daftra perusahaan dan Peraturah Daerah Kota Medan
No. 10 Tahun 2002 tentang retribusi usaha industri, perdagangan, tanda daftar
gudang/ruangan dan tanda daftar perusahaan. Perjanjian keberangkatan umrah
yang terjadi dilakukan dengan kesepakatan bersama antar pihak yang
bersangkutan untuk saling mengikat dirinya yang berdasarkan Pasal 1320 KUH
Perdata. Pembatalan perjanjian dapat dilihat dalam dua aspek, yaitu pembatalan
terhadap perjanjian yang melanggar syarat subjektif sahnya perjanjian sehingga
dapat dibatalkan dan pembatalan terhadap perjanjian yang melanggar syarat
objektif perjanjian yang batal demi hukum. Tanggung jawab atas pembatalan janji
memberangkatkan jama’ah umrah oleh travel yaitu ditanggung oleh perusahaan
travel yang mana berupa ganti rugi berupa uang kembali sesuai dengan perjanjian
yang dibuat. Apabila tidak dilakukannya ganti rugi oleh pihak travel maka dapat
dituntut pidana atas dasar penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana).