Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/9142
Title: Analisis Hukum Perdata Terhadap Pembatalan Keberangkatan Jama’ah Umrah Oleh Travel (Studi Di PT. Sabrina Alfikri Tour & Travel)
Authors: Siregar, Bimasaputra
Keywords: Pendirian Izin Usaha;Perjanjian;Pembatalan Perjanjian
Issue Date: 3-Apr-2018
Abstract: Perusahaan Travel didirikan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahan, sehingga travel tersebut sah di badan hukum. Perjanjian para pihak antara calon jama’ah umrah dengan travel biasanya memiliki kesepakatan terlebih dahulu mengenai besaran biaya sampai kesepakatan pemberangkatan calon jama’ah umrah, tetapi seringkali pada saat berjalannya waktu dan sudah memasuki kesepakatan keberangkatan calon jama’ah umrah terjadinya pembatalan keberangkatan yang dibuat oleh pihak travel. Pembatalan perjanjian bisa terjadi dengan sendirinya atau dengan wanprestasi yang terjadi pada salah satu pihak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan yang menyangkut tentang proses izin berdirinya PT. Sabrina Alfikri Tour & Travel dan untuk mengetahui penerapan perjanjian keberangkatan jama’ah umrah oleh PT. Sabrina Alfikri Tour & Travel serta untuk mengetahui tanggung jawab atas pembatalan janji memberangkatkan jama’ah umrah oleh PT. Sabrina Alfikri Tour & Travel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer yang didukung oleh data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukun sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwasannya proses izin berdirinya perusahaan travel telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftra perusahaan dan Peraturah Daerah Kota Medan No. 10 Tahun 2002 tentang retribusi usaha industri, perdagangan, tanda daftar gudang/ruangan dan tanda daftar perusahaan. Perjanjian keberangkatan umrah yang terjadi dilakukan dengan kesepakatan bersama antar pihak yang bersangkutan untuk saling mengikat dirinya yang berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian dapat dilihat dalam dua aspek, yaitu pembatalan terhadap perjanjian yang melanggar syarat subjektif sahnya perjanjian sehingga dapat dibatalkan dan pembatalan terhadap perjanjian yang melanggar syarat objektif perjanjian yang batal demi hukum. Tanggung jawab atas pembatalan janji memberangkatkan jama’ah umrah oleh travel yaitu ditanggung oleh perusahaan travel yang mana berupa ganti rugi berupa uang kembali sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Apabila tidak dilakukannya ganti rugi oleh pihak travel maka dapat dituntut pidana atas dasar penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana).
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9142
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf789.44 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.