Abstract:
Pasal 225 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah menyatakan: “Camat membina dan mengawasi
penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan.” Kecamatan Siatas Barita
adalah salah satu Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Siatas Barita terdapat beberapa
masalah penyelenggaraan pemerintah desa yaitu, sumber daya manusia dan
keterlambatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu
penulis tertarik mengangkat penelitian mengenai pembinaan Camat Kecamatan
Siatas Barita terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Camat dalam
pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa; untuk mengetahui pembinaan
Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Siatas Barita
Kabupaten tapanuli Utara; untuk mengetahui kendala dan upaya pembinaan
Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Siatas Barita
Kabupaten tapanuli Utara.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat di simpulkan bahwa kewenangan
Camat dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa adalah mencakup
pembinaan dan pengawasan, bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi serta
evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa seperti pembinaan dalam pembuatan
dokumen desa (RPJMDes, RPKDes, APBDes); Pembinaan camat dalam
penyelenggaraan pemerintah desa di Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli
Utara adalah melakukan pembinaan dan pengawasan perhadap kepala desa,
pembinaan dan pengawasan pengelolaan alokasi dana desa, pembinaan dan
pengawasan rencana kegiatan pembangunan (RKP), memberikan bimbingan,
supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan melakukan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan kendala dan upaya pembinaan
camat dalam penyelenggaraan pemerintah desa di Kecamatan Siatas Barita
Kabupaten Tapanuli Utara adalah lemahnya sumber daya manusia perangkat desa
di Kecamatan Siatas Barita dan keterlambatan penyerahan laporan
penyelenggaraan pemerintah desa. Upaya yang dilakukan oleh Camat Kecamatan
Siatas barita adalah melakukan petatihan, pengawasan dan pembinaan secara
berkelanjutan terhadap aparat desa dalam pelaksanaan pemerintah desa.