Research Repository

Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Yang Dilakukan PT. Forisa Nusapersada Dengan Kios Minuman Yang Menyebabkan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Show simple item record

dc.contributor.author Sari, Bella Puspita
dc.date.accessioned 2020-11-09T03:21:52Z
dc.date.available 2020-11-09T03:21:52Z
dc.date.issued 2018-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9128
dc.description.abstract Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana amanah Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan menjaga kepentingan umum dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif serta mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang di timbulkan oleh pelaku usaha sehingga terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Keterlibatan pelaku usaha dalam rangkaian kegiatan perdagangan telah melahirkan suatu perjanjian yang tunduk pada prinsip-prinsip perjanjian, namun tidak semua perjanjian memberikan dampak positif justru akan menimbulkan monopoli dan mematikan persaingan sehingga mengatur perjanjian di dalam Undang-Undang Antimonopoli. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang mengacu pada permasalahan; 1) Bagaimana bentuk perjanjian yang dilakukan PT. Forisa Nusapersada dengan Kios Minuman yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, 2) Bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian yang dilakukan PT. Forisa Nusapersada dengan kios minuman dan, 3) Bagaimana tanggung jawab yang PT. Forisa Nusapersada dengan kios minuman yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh; 1) bentuk perjanjian yang dilakukan oleh PT.Forisa Nusapersada dengan kios minuman adalah perjajian tertulis yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan bentuk persaingan usaha berupa penguasaan pasar dan posisi dominan. 2) Akibat dari perbutaan tersebut PT. Forisa menguasai 92% pangasa pasar serta akibat hukum yang diterima oleh PT. Forisa Nusapersada yaitu dikenakan tindakan Administratif oleh pihak yang berwenang yang mengawasi persaingan usaha yaitu KPPU. 3) Tanggung jawab PT. Forisa yaitu membayar denda kepada kas negara dan mencabut Program yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat serta membatalkan pejanjian tersebut dengan kios minuman. en_US
dc.subject Tinjauan Hukum en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Pesrsaingan Uaha Tidak Sehat en_US
dc.title Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Yang Dilakukan PT. Forisa Nusapersada Dengan Kios Minuman Yang Menyebabkan Persaingan Usaha Tidak Sehat en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account