Abstract:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana amanah Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan menjaga
kepentingan umum dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif serta mencegah
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang di timbulkan oleh
pelaku usaha sehingga terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Keterlibatan pelaku usaha dalam rangkaian kegiatan perdagangan telah
melahirkan suatu perjanjian yang tunduk pada prinsip-prinsip perjanjian, namun
tidak semua perjanjian memberikan dampak positif justru akan menimbulkan
monopoli dan mematikan persaingan sehingga mengatur perjanjian di dalam
Undang-Undang Antimonopoli.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan jenis penelitian
yuridis normatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier yang mengacu pada permasalahan;
1) Bagaimana bentuk perjanjian yang dilakukan PT. Forisa Nusapersada dengan
Kios Minuman yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, 2) Bagaimana
akibat hukum terhadap perjanjian yang dilakukan PT. Forisa Nusapersada dengan
kios minuman dan, 3) Bagaimana tanggung jawab yang PT. Forisa Nusapersada
dengan kios minuman yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh; 1) bentuk perjanjian yang
dilakukan oleh PT.Forisa Nusapersada dengan kios minuman adalah perjajian
tertulis yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan bentuk persaingan
usaha berupa penguasaan pasar dan posisi dominan. 2) Akibat dari perbutaan
tersebut PT. Forisa menguasai 92% pangasa pasar serta akibat hukum yang
diterima oleh PT. Forisa Nusapersada yaitu dikenakan tindakan Administratif oleh
pihak yang berwenang yang mengawasi persaingan usaha yaitu KPPU.
3) Tanggung jawab PT. Forisa yaitu membayar denda kepada kas negara dan
mencabut Program yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat serta
membatalkan pejanjian tersebut dengan kios minuman.